Ambon, Kompastimur.com
Komisi
D DPRD Maluku rupanya telah menyiapkan dua Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) untuk diusulkan ke lembaga paripurna.
Hal
itu dikemukakan Ketua Komisi D DPRD Maluku, Saadiah Uluputty kepada media di
Ambon, Senin (06/02).
"
Di tahun ini, kita dari Komisi D DPRD Provinsi Maluku telah menyiapkan berbagai
agenda dan berbagai peraturan daerah untuk direalisasikan pada Tahun 2017,"
ujar Uluputty.
Dua
Ranperda yang siap diusulkan ke paripurna yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan
Disabilitas dan Ranperda tentang Ibu Hamil dan Anak Menyusui.
Dijelaskan,
komisi terpanggil untuk membuat sebuah peraturan daerah tentang penyelenggaraan
penyandang disabilitas merupakan sebuah kewajiban, karena selama ini pemerintah
belum memandang sebagai sebuah kebutuhan, namun bagi para penyandang
disabilitas sangat membutuhkan uluran tangan pemerintah.
Selain
itu, pada aspek yuridis formal, langkah awal untuk pemenuhan hak asasi
penyandang disabilitas harus dimulai dari adanya Peraturan Daerah (Perda) yang
menjamin pemenuhan hak asasi penyandang disabilitas. Secara formal Indonesia
sudah memiliki sejumlah peraturan terkait hak-hak penyandang disabilitas.
Mulai
dari UU No. 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial, UU No. 4
Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat sampai UU No. 19 Tahun 2011 tentang Hak
Peyandang Disabilitas sebagai ratifikasi Konvensi PBB mengenai Hak Penyandang
Disabilitas (CRPD) yang disahkan DPR RI November 2011 hingga terbentuknya HWDI
yang merupakan wadah perkumpulan para penyandang disabilitas tersebut.
"Mereka
sangat membutuhkan perlindungan serta berbagai langkah advokasi yang berkaitan
dengan kehidupan para penyandang disabilitas di daerah, karena selama ini
pemerintah menutup mata terhadap masalah tersebut," jelasnya.
Politisi
PKS ini juga mengharapkan agar Ranperda yang akan tetapkan menjadi payung hukum
dan juga mengakomodir pendidikan para penyandang disabilitas itu.
"Ranperda
ini diharapkan menjadi perda payung yang akan diikuti oleh pemerintah
kabupaten/kota dalam wilayah penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Maluku
sehingga apa yang menjadi harapan dan dambaan mereka untuk memperoleh
sarana/prasarana pendidikan dan sebagainya bisa terakomodasi," pungkasnya. (KT-SH)
0 komentar:
Post a Comment