Namlea, Kompastiur.com
Paslon BARU, Bakir Lumbessy -
Amrullah Madani Hentihu, siap menganggarkan dana untuk membayar Tunjangan
Kinerja Daerah/TKD bagi PNS di Kabupaten buru.
Hal itu disampaikan Bakir
Lumbessy saat berkampanye di kompleks BTN SMAN 1 Namlea, tadi malam. Sebelum di
BTN SMAN 1, BARU juga berkampanye sore hari di Desa Ubung.
Di Ubung kampanye juga berjalan
baik. Gangguan mulai timbul saat robongan pulang dan dihadang segerombolan masa
yg mengejek di perbatasan kampung.
Bakir lebih jauh menjelaskan
kalau pemberian TKD itu adalah hak PNS dan kepala daerah wajib memenuhinya
sesuai amanat undang-undang.
"Nanti akan kita runding
bersama, akan menerapkan waktu kerja lima hari atau enam hari. Di disitu sudah
di atur besaran TKD-nya," kata Bakir.
Dalam kampanye di dua tempai ini,
Bakir bersama pasangannya Rully mengatakan sudah siapkan agenda kerja meliputi:
- Tunjangan kinerja daerah/TKD
setara gaji.
- Uang makan dan tunjangan beras.
- Yang honor berijazah SMA/SMK
dinaikan gaji dari Rp.550ribu menjadi Rp.750ribu.
- Honor tenaga kesehatan setara
PNS golongan III.
Keduanya juga menyiapkan dana
otonomi untuk desa Rp.1 milyar s/d Rp.5 milyar per desa per tahun dimulai tahun
2018.
Para penghulu dan imam mesjid,
tokoh adat diberi bantuan setara honor pegawai. Para orang tua lanjut usia akan
diberi pelayanan kesehatan gratis dengan kartu BPJS dan asuransinya dibayar
oleh daerah.
Pada setiap kecamatan akan
dibangun puskesmas rawat inap. RSU Lala akan dilengkapi peralatan dan tenaga
spesialis.
RSU Lala juga dibebaskan dari
beban target setoran dana untuk PAD, sehingga uang tersebut dapat dipergunakan
sepenuhnya untuk pengelolaan rumah sakit.
Orang tua murid/siswa/i
dibebaskan dari biaya pendaftaran murid/siswa/i baru saat masuk sekolah.
BARU akan menambah dana BOS DAERAH dari
sekarang ini yg hanya Rp. 2.500 per siswa, naik menjadi Rp.150ribu sampai
Rp.250ribu per siswa.
Paslon BARU, Bakir dan Rully
mengaku, apa yang nanti mereka bikin ini adalah suatu kewajiban sebagai seorang
pimpinan yg telah diamanatkan dalam undang-undang. (KT-10)
0 komentar:
Post a Comment