Namrole, Kompastimur.com
''Kepala Pemerintahan Ismid Thio selaku Sekertaris Panitia Kabupaten yang harus bertanggungjawab. Ismid Thio telah menginjak-injak mahkota adat yang kami pakai,'' tegas Latuwael di hadapan Wakil Bupati Bursel Buce Ayub Seleky yang turut didampingi Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Bursel Ismid Thio.
Sedangkan, Latuwael selaku kordinator demo dalam pernyataan sikapnya mengatakan, dalam mengikuti perjalanan dan proses demokrasi pada pemilihan Kepala Desa harusnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pertaruran Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
''Pemilihan harsnya dilakukan melalui mekanisme atau prosedur yang diatur dengan amanah undang-undang dan peraturan yang berlaku. Tapi kenyataan yang terjadi tidak sesuai dengan dasar-dasar itu dan hal itu terjadi di Desa Wamsisi,” paparnya.
Dimana, proses demokrasi tidak sesuai nilai demokrasi karena hak-hak masyarakat untuk menentukan pilihan yang sesuai dengan hati nuraninya diabaikan dan dipindahkan kepada orang lain.
”Kondisi inilah yang membuat kami masyarakat adat (kaum mayoritas) di negeri ini merasa diinjak-injak haknya, teraniaya pilihannya dan kami telah dipermainkan oleh panitia pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten dan pemerintah daerah, karena tuntutan kami sampai saat ini belum ditindaklanjuti,” ujarnya.
Pihaknya mengaku heran, apa yang menyebabkan laporan yang disampaikan belum juga ditindak lanjuti.
“Sampai saat ini proses ini belum ditindak lanjuti, alasannya apa? Hari ini dengan tegas kami minta kepada Panitia Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten, Tim Asistensi yang melibatkan Anggota KPU Kabupaten Bursel dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bursel agar membuka kotak suara pada pemilihan Kepala Desa Wamsisi,” pintanya.
Sebab, menurutnya, telah terjadi banyak kecurangan pada saat proses perhitungan suara. Dimana, netralitas dan independensi panitia atau penyelenggara pemilu ini diragukan karena penyelenggara pemilu bersikap memihak dan menguntungkan salah satu calon Kepala Desa.
Terhadap keluhan pendemo ini, Wakil Bupati mengungkapkan bahwa sesungguhnya persoalan Pilkades yang dilaksanakan secara serempak pada tanggal 7 Desember 2016 lalu tidak hanya pada Desa Wamsisi saja, tetapi ada 12 desa yang memiliki persoalan yang harus diselesaikan oleh Pemda.
''Ada 12 desa yang bermasalah pada Pilkades yang telah disampaikan kepada panitia kabupaten melalui Bagian Pemerintahan ,'' jelas Wakil Bupati.
Walau begitu, Wakil bupati dua periode ini menyampaikan kepada pendemo bahwa, selaku kepala pemerintahan daerah pihakna akan tetap melaksanakan pelantikan kepada seluruh calon kepala desa yang terpilih.
''Kami laksanakan tugas pemerintahan, kami akan tetap lakukan pelantikan karena semua telah sesuai mekanisme dan aturan. Bila ada keberatan silahkan menempuh jalur hukum,'' pungkas Wakil Bupati.
Setelah mendengar penjelasan Wakil Bupati, kendati belum sepenuhnya puas, pendemo pun kemudian meninggalkan Kantor Bupati pukul 12.30 WIT secara aman dan damai setelah dijanjikan bahwa Pemkab Bursel akan memanggil para calon Kepala Desa yang menang maupun kalah beberapa waktu lalu untuk memediasi berbagai masalah yang terjadi.(KT-01)
Puluhan
masyarakat adat di Desa Wamsisi, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan
(Bursel) Selasa (10/1) menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati (Bursel) guna
memprotes hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di desa setempat yang diduga
banyak bermasalah.
Para pendemo
yang dikoordinir oleh G. Usman Latuwael sebagai Koordinator Lapangan itu tiba
di Kantor Bupati Bursel pukul 11.00 WIT dengan menggunakan mobil pick up hitam
yang dilengkapi dengan pengeras suara dan bendera merah putih serta spanduk
bertuliskan
"Kami masyarakat adat, anak adat dan warga negara ini dengan tegas menyatakan sikap kepada Pemda Buru Selatan bahwa mulai detik ini sampai seterusnya kami tidak akan terlibat dalam proses pemilihan berupa apapun karena hak demokrasi kami selalu diabaikan. Kalau tuntutan kami ini tidak terpenuhi, maka kami mengubur semua hak demokrasi kami''.
"Kami masyarakat adat, anak adat dan warga negara ini dengan tegas menyatakan sikap kepada Pemda Buru Selatan bahwa mulai detik ini sampai seterusnya kami tidak akan terlibat dalam proses pemilihan berupa apapun karena hak demokrasi kami selalu diabaikan. Kalau tuntutan kami ini tidak terpenuhi, maka kami mengubur semua hak demokrasi kami''.
Ketika tiba di
depan Kantor Bupati Bursel, pendemo yang ingin masuk ke halaman kantor tersebut
langsung dicegat oleh sejumlah petugas Satpol PP yang kemudian menutup pagar
kantor itu.
Akibatnya,
pendemo pun hanya bisa berorari di luar pagar Kantor Bupati dan sempat beberapa
kali menggoyang-goyangkan pagar. Kondisi itu pun menuntut petugas Satpol PP
untuk melerai para pendemo.
Setelah berorari
kurang lebih satu jam, yakni hingga pukul 12.00 WIT, Kabag Humas Setda
Kabupaten Bursel Arens Solissa pun kemudian mendatangi pendemo dan bernegosiasi
dengan G. Usman Latuwael. Tak lama kemudian, para pendemo pun dipersilahkan
masuk untuk menemui Wakil Bupati Buce Ayub Seleky di ruang Rapat Bupati untuk
menyampaikan keluhan dan tuntunan mereka.
Kepada Wakil
Bupati pendemo menyampaikan protes kepada panitia Pilkades Tingkat Kabupaten
dan Desa. Menurut mereka ada terjadi
kecurangan saat Pilkades di desa mereka dan telah disampaikan ke Kabag
Pemerintahan Setda Kabupaten Bursel Ismid Thio, namun sampai saat ini tidak
ditindaklanjuti.
''Kepala Pemerintahan Ismid Thio selaku Sekertaris Panitia Kabupaten yang harus bertanggungjawab. Ismid Thio telah menginjak-injak mahkota adat yang kami pakai,'' tegas Latuwael di hadapan Wakil Bupati Bursel Buce Ayub Seleky yang turut didampingi Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Bursel Ismid Thio.
Sedangkan, Latuwael selaku kordinator demo dalam pernyataan sikapnya mengatakan, dalam mengikuti perjalanan dan proses demokrasi pada pemilihan Kepala Desa harusnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pertaruran Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
''Pemilihan harsnya dilakukan melalui mekanisme atau prosedur yang diatur dengan amanah undang-undang dan peraturan yang berlaku. Tapi kenyataan yang terjadi tidak sesuai dengan dasar-dasar itu dan hal itu terjadi di Desa Wamsisi,” paparnya.
Dimana, proses demokrasi tidak sesuai nilai demokrasi karena hak-hak masyarakat untuk menentukan pilihan yang sesuai dengan hati nuraninya diabaikan dan dipindahkan kepada orang lain.
”Kondisi inilah yang membuat kami masyarakat adat (kaum mayoritas) di negeri ini merasa diinjak-injak haknya, teraniaya pilihannya dan kami telah dipermainkan oleh panitia pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten dan pemerintah daerah, karena tuntutan kami sampai saat ini belum ditindaklanjuti,” ujarnya.
Pihaknya mengaku heran, apa yang menyebabkan laporan yang disampaikan belum juga ditindak lanjuti.
“Sampai saat ini proses ini belum ditindak lanjuti, alasannya apa? Hari ini dengan tegas kami minta kepada Panitia Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten, Tim Asistensi yang melibatkan Anggota KPU Kabupaten Bursel dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bursel agar membuka kotak suara pada pemilihan Kepala Desa Wamsisi,” pintanya.
Sebab, menurutnya, telah terjadi banyak kecurangan pada saat proses perhitungan suara. Dimana, netralitas dan independensi panitia atau penyelenggara pemilu ini diragukan karena penyelenggara pemilu bersikap memihak dan menguntungkan salah satu calon Kepala Desa.
Terhadap keluhan pendemo ini, Wakil Bupati mengungkapkan bahwa sesungguhnya persoalan Pilkades yang dilaksanakan secara serempak pada tanggal 7 Desember 2016 lalu tidak hanya pada Desa Wamsisi saja, tetapi ada 12 desa yang memiliki persoalan yang harus diselesaikan oleh Pemda.
''Ada 12 desa yang bermasalah pada Pilkades yang telah disampaikan kepada panitia kabupaten melalui Bagian Pemerintahan ,'' jelas Wakil Bupati.
Walau begitu, Wakil bupati dua periode ini menyampaikan kepada pendemo bahwa, selaku kepala pemerintahan daerah pihakna akan tetap melaksanakan pelantikan kepada seluruh calon kepala desa yang terpilih.
''Kami laksanakan tugas pemerintahan, kami akan tetap lakukan pelantikan karena semua telah sesuai mekanisme dan aturan. Bila ada keberatan silahkan menempuh jalur hukum,'' pungkas Wakil Bupati.
Setelah mendengar penjelasan Wakil Bupati, kendati belum sepenuhnya puas, pendemo pun kemudian meninggalkan Kantor Bupati pukul 12.30 WIT secara aman dan damai setelah dijanjikan bahwa Pemkab Bursel akan memanggil para calon Kepala Desa yang menang maupun kalah beberapa waktu lalu untuk memediasi berbagai masalah yang terjadi.(KT-01)
0 komentar:
Post a Comment