Namrole, Kompastimur.com
“Jadi, semua pejabat Eselon baik Esalon II, III dan IV yang ada saat ini dalam status quo. Sebab, saat perangkat daerah kita disahkan oleh Perda pada Desember 2016 kemarin, semua yang menjadi pejabat itu demisioner karena nomenklatur kita berubah,” ujar Sarjana Hukum ini.
Untuk itu, selaku Wabup, dirinya meminta agar pejabat di dinas/badan tidak mengambil tindakan apapun. Sebab, tidak memiliki legal standing yang nanti dalam pertanggungjawaban hukumnya tidak bisa dibenarkan.
“Maka itu, saya instruksikan, yang bisa dilakukan terhadap administrasi keuangan hanya gaji ansih, tidak ada Uang Pengganti (UP) atau apapun tidak bisa kita lakukan sekarang sampai dengan penetapan dan pengukuhan pejabat pimpinan tinggi pratama. Yang rencananya akan dilakukan segera setelah kembalinya Pak Bupati,” tutur pria yang akrab di sapa Buce ini.
Seleky memastikan di akhir Januari 2017 akan ada penyegaran di lingkup Pemkab Bursel sehingga ada pergeseran Kepala Dinas satu ke dinas yang lain sesuai kompetensi. Meski demikian, ia mengaku tidak mutlak yang ada dalam jajaran ini bisa dikukuhkan kembali pada posisi yang sebelumnya.
Karena, lanjutnya, ada satu tim yang telah difungsikan kembali oleh pihaknya yakni tim Bapperjakat, yang difungsikan kembali sesuai dengan aturan ASN, untuk mengevaluasi kembali dan merumuskan kembali ketentuan yang berkaitan dengan syarat. Sebab, selama ini pihaknya selalu bertolerir dengan berbagai pendekatan. Namun, kali ini semua diwajibkan dengan undang-undang ASN, maka wajib hukumnya dalam perekrutan pejabat pimpinan tinggi harus mengacuh pada aturan yang berlaku.
“Saat ini yang baru dilakukan pemberhentian untuk memberhentikan seluruh kepala dinas yang ada, karena dengan cara itu baru kita bisa evaluasi pengukuhan kembali kadis yang baru. Itu akan kita lakukan, kan belum pasca enam bulan. Jadi jangan tapukul-tapukul (deg-degan-red) dulu,” kata Wabup dua periode ini.
Menurut orang nomor dua di Bumi Fuka Bipolo ini, saat ini Pemkab Bursel dianggap mengalami kevakuman, sebab tidak dapat melakukan aksi apapun, sebelum adanya keabsahan hukum itu dilakukan melalui penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) atau pengukuhan dan pelantikan kembali pejabat yang ada.
Apalagi sudah ada beberapa yang secara de jure maupun de facto itu tidak lagi menjabat sebagai pimpinan tinggi, lantaran ada beberapa SKPD yang telah diintegrasi menjadi satu seperti Badan Lingkungan Hidup, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Kehutanan maupun ada yang dipecahkan seperti Dinas Pendidikan dan Perikanan yang sebagian kewenangan di tarik ke pusat. Adanya nomenklatur yang berubah ini, dengan demikian akan terjadi pengisian formasi baru yang akan dirumuskan melalui BKD.
“Demikian juga dengan bendahara-bendahara, mereka ini bukan lagi bendahara Dinas, melainkan bendahara yang dilegalkan dan ditunjuk untuk mengurus gaji, sampai dengan ditetapkan saudara menjadi bendahara sesuai dengan nomenklatur yang baru,” ujar Seleky. (KT-01)
Wakil
Bupati (Wabup) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Buce Ayub
Seleky menegaskan bahwa semua pejabat esalon yang ada
di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bursel
saat ini telah demisioner.
“Sampai
dengan hari ini legalitas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkab Bursel di awal tahun belum satu pun memiliki
kekuatan hukum, hal ini disebabkan adanya perubahan nomenklatur yang terjadi
ada Desember 2016 lalu,” kata Ayub, saat memberikan arahan pada apel pagi
bersama, Senin (9/1) di halaman Kantor Bupati Bursel.
Maka
itu, Wabup memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kabupaten Bursel untuk segera menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan pengukuhan dan
pelantikan pejabat pimpinan tinggi.
“Jadi, semua pejabat Eselon baik Esalon II, III dan IV yang ada saat ini dalam status quo. Sebab, saat perangkat daerah kita disahkan oleh Perda pada Desember 2016 kemarin, semua yang menjadi pejabat itu demisioner karena nomenklatur kita berubah,” ujar Sarjana Hukum ini.
Untuk itu, selaku Wabup, dirinya meminta agar pejabat di dinas/badan tidak mengambil tindakan apapun. Sebab, tidak memiliki legal standing yang nanti dalam pertanggungjawaban hukumnya tidak bisa dibenarkan.
“Maka itu, saya instruksikan, yang bisa dilakukan terhadap administrasi keuangan hanya gaji ansih, tidak ada Uang Pengganti (UP) atau apapun tidak bisa kita lakukan sekarang sampai dengan penetapan dan pengukuhan pejabat pimpinan tinggi pratama. Yang rencananya akan dilakukan segera setelah kembalinya Pak Bupati,” tutur pria yang akrab di sapa Buce ini.
Seleky memastikan di akhir Januari 2017 akan ada penyegaran di lingkup Pemkab Bursel sehingga ada pergeseran Kepala Dinas satu ke dinas yang lain sesuai kompetensi. Meski demikian, ia mengaku tidak mutlak yang ada dalam jajaran ini bisa dikukuhkan kembali pada posisi yang sebelumnya.
Karena, lanjutnya, ada satu tim yang telah difungsikan kembali oleh pihaknya yakni tim Bapperjakat, yang difungsikan kembali sesuai dengan aturan ASN, untuk mengevaluasi kembali dan merumuskan kembali ketentuan yang berkaitan dengan syarat. Sebab, selama ini pihaknya selalu bertolerir dengan berbagai pendekatan. Namun, kali ini semua diwajibkan dengan undang-undang ASN, maka wajib hukumnya dalam perekrutan pejabat pimpinan tinggi harus mengacuh pada aturan yang berlaku.
“Saat ini yang baru dilakukan pemberhentian untuk memberhentikan seluruh kepala dinas yang ada, karena dengan cara itu baru kita bisa evaluasi pengukuhan kembali kadis yang baru. Itu akan kita lakukan, kan belum pasca enam bulan. Jadi jangan tapukul-tapukul (deg-degan-red) dulu,” kata Wabup dua periode ini.
Menurut orang nomor dua di Bumi Fuka Bipolo ini, saat ini Pemkab Bursel dianggap mengalami kevakuman, sebab tidak dapat melakukan aksi apapun, sebelum adanya keabsahan hukum itu dilakukan melalui penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) atau pengukuhan dan pelantikan kembali pejabat yang ada.
Apalagi sudah ada beberapa yang secara de jure maupun de facto itu tidak lagi menjabat sebagai pimpinan tinggi, lantaran ada beberapa SKPD yang telah diintegrasi menjadi satu seperti Badan Lingkungan Hidup, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Kehutanan maupun ada yang dipecahkan seperti Dinas Pendidikan dan Perikanan yang sebagian kewenangan di tarik ke pusat. Adanya nomenklatur yang berubah ini, dengan demikian akan terjadi pengisian formasi baru yang akan dirumuskan melalui BKD.
“Demikian juga dengan bendahara-bendahara, mereka ini bukan lagi bendahara Dinas, melainkan bendahara yang dilegalkan dan ditunjuk untuk mengurus gaji, sampai dengan ditetapkan saudara menjadi bendahara sesuai dengan nomenklatur yang baru,” ujar Seleky. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment