Kapolres Pulau Buru AKBP. Leo S.N. Simatupang, SIK |
Namlea, Kompastimur.com
Terkait
tingginya angka kriminalitas pada Tahun 2016 di wilayah hukum Polres Pulau
Buru, Kapolres Pulau Buru, AKBP. Leo S.N. Simatupang, SIK, Akan mendorong pemerintah
pada masing-masing desa untuk membuat Peraturan Desa (Perdes) terkait larangan
Miras.
"Kami akan
mendorong pemerintah di desa-desa untuk membuat aturan di desanya. Itu salah
satu upaya proyektif namanya", Ungkap Kapolres Pulau Buru, AKBP. Leo S.N.Simatupang,
belum lama ini, saat mengelar efaluasi akhir Tahun 2016, di ruangan Aula Polres
Pulau Buru.
Menurut
Simatupang, dari hasil efaluasi tahunan
pada 2016 ini, Jumlah kasus yang
terjadi tahun sebanyak 147 kasus.
Sementara penyelesaian kasus sendiri
sebanyak 76 kasus dari 147 kasus.
"Jadi masih
kurang 60 persen tingkat penyelesaian perkara, ini masih bisa dikatakan belum
maksimal", akui Simatupang.
Dirinya menyadari, bahwa hanya sedikit jumlah
kasus yang diselesaikan, disebapkan karena masyarakat yang masih mau
menyelesaikan permasalahan secara bermusyawarah di daerah masing-masing.
Terkait
peningkatan kasus kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polres Buru, kata
Simatupang, masih didominasi kasus tradisianal antara lain, pembunuhan, penganiayaan
dan kejahatan lainya yang masih sesuai dengan KUHP.
Namun pada
intinya Perwira Dua bunga itu menegaskan, baha kasus konfensional atau
tradisional itu, masi didominasi akibat meminum minuman keras. Sehingga kasus
yang terjadi murni kasus penganiayaan, sehingga kasus penganiayaan ini sangat
tinggi di wilayah kabupaten Buru.
" khususnya
di daerah Pante Utara (Pantura), seperti Namlea, Waplau sampai ke Air Buaya.
Ini sering terjadi perkelahian disana disebapkan oleh minuman keras. Hal itu
juga sama dengan kejadian perkelahian di Buru Selatan pada saat Pilkades lalu,
disebapkan juga oleh Miras", ungkap Simatupang. (KT-RS)
0 komentar:
Post a Comment