Senin 13 Januari 2025
  • Headline News




    Monday, January 9, 2017

    Polres Buru Amankan Pelaku Jual Beli Emas Tanpa Ijin

    Pelaku (Sudirman)
    Namlea, Kompastimur.com
    Pihak Polres Pulau Buru, mengamankan satu orang pelaku yang melakukan aktifitas jual beli emas tampa ijin, atas nama Sudirman (26), kelahiran Bone, warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

    Penangkapan pelaku oleh anggota Sat Reskrim Polres Buru, terjadi belum lama ini, setelah pelaku diketahui melakukan aktifitas jual beli emas secara ilegal tepatnya di daerah Unit 11, Desa Grandeng, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru.
    "Kami telah mengamankan pelaku atas nama Sudirman, setelah yang bersangkutan diketahui melakukan aktifitas jual beli emas tampa ijin," kata Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, AKP. Yulhendri, SH.,SIK, kepada Kompas Timur, di ruangan kerjanya, Senin (9/1) pukul 16.00 WIT.

    Menurut Yulhendri, penangkapan pelaku lantaran pelaku diketahui membeli emas dan memurnikan emas d
    engan cara dibakar, hingga air raksa terpisah dgn emas.

    Setelah itu, diduga pelaku kembali menjual emas yang sudah dimurnikan itu kepada pembeli lainya.
    Jangan Lewatkan...
    "Pelaku diamankan beserta satu unit alat pembakar emas, satu timbangan emas dan 12 butir emas hasil olahan. Pelaku saat ini telah kami amankan di ruang tahanan Jikumarasa, dan tinggal menanti untuk kami naikan dari tahap I ke tahap II," terang Yulhendri.


    Menurutnya, tindakan pelaku tersebut malanggar Pasals 161 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda sebesar Rp. 100 juta. (KT-RS)


    12 Butir Emas Hasil Olahan
    Alat pembakar Emas
    Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, AKP. Yulhendri, SH.,SIK,

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Polres Buru Amankan Pelaku Jual Beli Emas Tanpa Ijin Rating: 5 Reviewed By: Kompas timur