Ilustrasi Lakalantas |
Namlea, Kompastimur.com
Berdasarkan evaluasi
kinerja tahunan di Polres Pulau Buru,
pada tahun 2016, sebanyak 10 orang pengendara lalulintas meninggal dunia akibat laka lantas.
Kepada wartawan
di ruangan Aula Polres Buru, Beberapa hari lalu, Kapolres Pulau Buru, AKBP. Leo
Simatupang menjelaskan, Kasus pelangaran laka lantas pada tahun 2016, sebanyak
43 kasus kejadian laka lantas.
"Dengan
meningal dunia sebanyak 10 orang, luka berat sebanyak 24 orang, luka ringan 69
orang", Akui Simatupang.
Selain menelan
korban jiwa, Menururut Simatupang, ada juga kerugiam secara meteril akibat
peristiwa tersebut, yakni sebesar Rp. 354.650.000.
Sementara
terkait dengan langkah penindakan dalam pelanggaran lalu lintas, terdapat sebayak 2.330 kali pelanggaran dan tindakan
penilangan kenderaan sebanyak 1.492 kali. Selain itu ada juga langkah teguran
atau non tilang yang dilakukan sebanyak 838.
"Jadi tidak
serta merta kami lakukan penilangan,
tapi selama masi bisa kita lakukan pembinaan maka akan kami lakukan
peneguran dengan mengingatkan, agar pengendara bisa mempunyai kesadaran
mengendara", ungkap Simatupang.
Dengan begitu,
untuk mengantisipasi agar angka pelanggaran berlalulintas bisa diminimalisir,
Kapolres Buru, Leo Simatupang berjanji, melalui Polres Buru khususnya satuan Lalulintas, melalui
Polsek-Polsek pada 2017 ini, akan melakukan langkah-langkah pencegahan untuk
menekan tinghinya angka laka lantas yang terjadi.
Dirinya
menambahkan, terkai bidang pelayanan masyarakat, khususnya pelayanan pembuatan
SKCK, di tahun 2016 telah dilakukan sebanyak 2.008 lembar SKCK. Angka ini
mengalami peningkatan dibanding tahun 2015. Pelayanan SIM juga mengalami
kenaikan sebanyak 2.354 lembar SIM. STNK sebanyak 1.678 lembar. BPKB sebanyak 971.
(KT-RS)
0 komentar:
Post a Comment