Piru,
Kompastimur.com
HL,
wanita berumur 17 Tahun yang merupakan pelaku aborsi kini harus mendekam di
Lapas Kelas II Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mulai Senin (30/01).
Wanita
asal Dusun Tanah Goyang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB itu di
giring ke Lapas setelah ditangkkap oleh Kapolsek Huamual Ipda Idris Mukadar dan
empat anak buahnya di sebuah tokoh perbelanjaan di kawasan Mardika Ambon.
Dimana,
HL adalah pelaku aborsi yang telah melakukan tindakan aborsi terhadap anak kandungnya
sendiri pada 19 Maret 2016 lalu.
Kaspidsus
Kejaksaan Negeri (Kejari) Piru, M. Nur Eka Firdaus kepada wartawan di Piru,
Senin (30/01) mengatakan pihaknya akan melakukan pelimpahan Tahap II dan pelaku
akan di tahan selama 20 hari agar pelaku tidak melarikan diri dan menghilangkan
alat bukti.
“Pelaku
kita akan tahan selama 20 hari dari sekarang, dan dalam waktu dekat berkas
pelaku kita akan limpahkan ke pengadilan,” kata Firdaus. (KT-MFS)
0 komentar:
Post a Comment