Kepala
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kabupaten Buru Selatan (Bursel), AM
Laitupa mengaku bahwa dalam Tahun 2017 ini, ada sebanyak 19 pegawai Aparatur
Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bursel yang akan memasuki masa pensiun.
Ke
19 ASN itu terdiri dari Bernadus Waemesse (Asisten Bidang Pemerintahan, Hukum,
Kesejahteraan Rakyat dan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bursel), Rivai
Bantam (Plt. Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten
Bursel), Julianus Saleky (Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bursel),
Simon R Taberima (staf Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bursel), Corneles
Haumase (Kasubag Keuangan Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bursel),
Agustinus Telussa (staf Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Bursel).
Kemudian,
Dachlan Masuku (Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Bursel), Ronal J Akerina (staf UPTD Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan
Leksula), Agustinus Lesnussa (staf UPTD Kependudukan dan Capil Kecamatan
Leksula), Djamal Soamole (guru SD Inpres Waehotong), Abdullah Mamulaty (guru SD
Inpres Balpetu), Jaha Mamulaty (Sekretaris Desa Pohon Batu).
Selanjutnya,
Junaid Latuconsina (Pengawas Sekolah Madya SD Negeri Lumoy), Aleksander
Mapuasate (guru SMA YPPK Leksula), Josina Behuku (guru SMK Tunas Timur Leksula),
Johanna Hully (guru SMP Negeri Leksula), Marlintje Solissa (SMP Negeri
Sialale), Adrian Sahertian (guru SD Inpres Leksula), Jacob Nahuway (SMP Satap
Negeri Uan).
Terkait
dengan 19 ASN Bursel yang memasuki masa pensiun itu dan merujuk pada Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 90 huruf b dan Surat
Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: k.26 30.v.7-399 tentang Batas
Usia Pensiun bagi ASN, maka pihak BKD dan Diklat Kabupaten Bursel sudah
melayangkan surat pemberitahuan kepada para pimpinan SKPD untuk memberitahukan
kepada ASN yang sudah memasuki Batas Usia Pensiun untuk segera memasukan berkas
usulan ke BKD dan Diklat Kabupaten Bursel paling lambat enam bulan sebelum masa
pensiun.
“Jadi,
kami buat pengumuman itu supaya ASN yang sudah memasuki masa pensiun bisa
memasukan berkas ke kita untuk dapat diproses untuk mendapatkan SK pensiun,”
kata Laitupa.
Dijelaskan,
dari nama-nama ASN yang memasuki masa pension itu, ada pejabat Esalon II
hiingga non esalon.
“Mulai
dari pejabat esalon hingga non esalon. Tapi, yang jelas, dari sekian pejabat
yang nanti dikukuhkan itu, ada yang tinggal beberapa bulan saja sudah harus
pensiun. Jadi, nani akan dikukuhkan hingga batas masa pensiunnya,” terangnya.
Namun,
untuk proses seleksi pejabat defenitif dalam waktu dekat, lanjut Laitupa, para
pejabat yang telah memasuki masa pension tersebut tidak bisa mengikuti seleksi
lagi.
“Tidak
bisa lagi ikut seleksi untuk jadi pejabat defenitif, sebab persayaratannya
menduduki jabatan itu minimal harus 2 tahun dalam masa jabatan. Tetapi, kalau
sudah memasuki masa pensiun, maka tidak bisa ikut seleksi lagi,” tuturnya. (KT-02)
0 komentar:
Post a Comment