• Headline News

    Monday, January 30, 2017

    Laitupa : 19 ASN Bursel Memasuki Masa Pensiun di Tahun 2017

    Namrole, Kompastimur.com
    Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kabupaten Buru Selatan (Bursel), AM Laitupa mengaku bahwa dalam Tahun 2017 ini, ada sebanyak 19 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bursel yang akan memasuki masa pensiun.

    Ke 19 ASN itu terdiri dari Bernadus Waemesse (Asisten Bidang Pemerintahan, Hukum, Kesejahteraan Rakyat dan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bursel), Rivai Bantam (Plt. Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bursel), Julianus Saleky (Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bursel), Simon R Taberima (staf Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bursel), Corneles Haumase (Kasubag Keuangan Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bursel), Agustinus Telussa (staf Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Bursel).

    Kemudian, Dachlan Masuku (Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bursel), Ronal J Akerina (staf UPTD Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan Leksula), Agustinus Lesnussa (staf UPTD Kependudukan dan Capil Kecamatan Leksula), Djamal Soamole (guru SD Inpres Waehotong), Abdullah Mamulaty (guru SD Inpres Balpetu), Jaha Mamulaty (Sekretaris Desa Pohon Batu).

    Selanjutnya, Junaid Latuconsina (Pengawas Sekolah Madya SD Negeri Lumoy), Aleksander Mapuasate (guru SMA YPPK Leksula), Josina Behuku (guru SMK Tunas Timur Leksula), Johanna Hully (guru SMP Negeri Leksula), Marlintje Solissa (SMP Negeri Sialale), Adrian Sahertian (guru SD Inpres Leksula), Jacob Nahuway (SMP Satap Negeri Uan).

    Terkait dengan 19 ASN Bursel yang memasuki masa pensiun itu dan merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 90 huruf b dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: k.26 30.v.7-399 tentang Batas Usia Pensiun bagi ASN, maka pihak BKD dan Diklat Kabupaten Bursel sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada para pimpinan SKPD untuk memberitahukan kepada ASN yang sudah memasuki Batas Usia Pensiun untuk segera memasukan berkas usulan ke BKD dan Diklat Kabupaten Bursel paling lambat enam bulan sebelum masa pensiun.

    “Jadi, kami buat pengumuman itu supaya ASN yang sudah memasuki masa pensiun bisa memasukan berkas ke kita untuk dapat diproses untuk mendapatkan SK pensiun,” kata Laitupa.

    Dijelaskan, dari nama-nama ASN yang memasuki masa pension itu, ada pejabat Esalon II hiingga non esalon.

    “Mulai dari pejabat esalon hingga non esalon. Tapi, yang jelas, dari sekian pejabat yang nanti dikukuhkan itu, ada yang tinggal beberapa bulan saja sudah harus pensiun. Jadi, nani akan dikukuhkan hingga batas masa pensiunnya,” terangnya.

    Namun, untuk proses seleksi pejabat defenitif dalam waktu dekat, lanjut Laitupa, para pejabat yang telah memasuki masa pension tersebut tidak bisa mengikuti seleksi lagi.

    “Tidak bisa lagi ikut seleksi untuk jadi pejabat defenitif, sebab persayaratannya menduduki jabatan itu minimal harus 2 tahun dalam masa jabatan. Tetapi, kalau sudah memasuki masa pensiun, maka tidak bisa ikut seleksi lagi,” tuturnya. (KT-02)



    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Laitupa : 19 ASN Bursel Memasuki Masa Pensiun di Tahun 2017 Rating: 5 Reviewed By: Kompas timur
    Scroll to Top