Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Ambon bakal dipanggil kembali
oleh Komisi I DPRD Kota Ambon. Informasi yang berhasil dihimpun, pemanggilan
terhadap Disdukcapil Kota Ambon terkait dengan proses pembuatan surat
keterangan khusus bagi pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Saidna
Ashar Bin Thahir kepada Kompas Timur di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya
telah memikirkan untuk memanggil Kepala Disdukcapil Kota Ambon untuk menanyakan
masalah ini.
"Kita sudah pikirkan untuk memanggil
Kepala Disdukcapil Kota Ambon, Pa Din Tuharea untuk menanyakan sejauh mana
progres pembuatan surat keterangan khusus bagi pemilih di Kota Ambon yang belum
memiliki E-KTP atau KTP elektronik," ujar pria yang disapa Abi itu.
Saidna mengaku, hingga saat ini komisi belum
mengetahui perkembangan pembuatan surat khusus atau sasaran kuantitas
masyarakat yang berhak menerima surat tersebut sebagai pengganti KTP elektronik
yang sementara berproses. Namun demikian, menurut laporan yang diterima terkait
proses pendistribusian surat keterangan tersebut bahwa surat tersebut akan
dibagikan kepada masyarakat menjelang hari H nya.
"Proses
pembagiannya akan disamaratakan dengan proses pembagian formulir C6 atau
undangan untuk memilih di TPS, sehingga secara undang-undang proses tersebut
telah terpenuhi," jelasnya.
Intinya, kata Politisi PKS ini, pihaknya akan
meminta Disdukcapil menjelaskan berapa banyak masyarakat yang harus dilayani
dengan Surat Keterangan Khusus, karena dari laporan akhir tahun 2016 terdapat
6.000 penduduk Kota Ambon yang belum memiliki KTP elektronik.
"Kita akan
kembali mengeceknya, dalam waktu dekat ini kita akan menggelar rapat bersama
Disdukcapil guna membicarakan masalah ini," tandas Saidna. (KT-HT)
0 komentar:
Post a Comment