Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Buce
Ayub Seleky mengaku hingga hari kedua masuk kantor pasca libur Tahun Baru,
yakni Rabu (4/1) ternyata kehadiran pegawai, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS)
maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) masih sangat rendah dan belum mencapai 50
persen.
“Persentase kehadiran
pegawai sampai hari ini belum sampai 50 persen,” kata Wabup kepada
wartawan di ruang kerjanya, Rabu (4/1).
Dikatakan, pada hari Selasa (3/1) dirinya yang didampingi
oleh Sekkretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bursel Syahroel Pawa telah melakukan
sidak ke seluruh perkantoran di lingkup Pemkab Bursel.
Ketika melakukan sidak itu, pihaknya memang mendapati bahwa
semua kantor di lingkup pemerintahan yang dipimpinnya bersama Bupati Tagop
Sudarsono Soulissa sudah beraktivitas. Hanya saja tak diimbangi dengan
kehadiran pegawai yang maksimal.
Hal itu, lanjutnya, dikarenakan sebagian besar pegawai yang
pulang kampung untuk merayakan Tahun Baru masih terbuai dengan suasana perayaan
Tahun Baru dan persoalan kondisi alam yang kurang bersahabat akhir-akhir ini
pun turut menjadi bagian yang menjadi penghambat bagi para pegawai untuk
kembali ke tempat tugas di Namrole, Ibukota Kabupaten berjuluk Bumi Fuka Bipolo
ini.
“Hal ini disebabkan juga karena faktor-faktor dominan alam,
karena pada musim ini adalah musim barat daya sehingga persoalan transportasi
dan komunikasi juga turut menghambat kehadiran pegawai di kabupaten sehingga
atensi kehadiran pegawai di Bursel itu belum maksimal,” ungkapnya.
Terkait kondisi itu, pihaknya akan melayangkan surat teguran
bagi para PNS yang ditanda tangani langsung oleh Sekda Kabupaten Bursel
Syahroel Pawa. Disamping akan pula hanya memberikan kelonggaran dan toleransi
bagi para pegawai yang belum kembali untuk segera kembali dan melaksanakan
tugasnya paling lambat hingga hari Senin (8/1) mendatang.
Namun, lanjutnya, jika hingga batas waktu yang diberikan itu,
ternyata masih ada pegawai yang belum kembali untuk melaksanakan tugasnya, maka
pihaknya akan memberikan sanksi kepada para pegawai yang malas tersebut.
“Pegawai bukan hanya harus sadar untuk kembali, tetapi itu
kewajiban mereka. Jadi , sadar atau tidak sadar, tetapi jika tidak melakukan
kewajibannya, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan pegawai
yang berlaku,” tandasnya.(KT-02)
Baca Juga
- Pendukung Paslon AMANAH Tuntut Buka Kotak Suara TPS 2 WaelataNamlea, KT - Rekapitulasi perhitungan suara tingkat PPK di Kecamatan Waelata belum selesai dilakukan. Hal itu dikarenakan penduku ...
- Dinas Dikbud Buru Segera Pasok Meubelir ke SDN 15 FenaliselaNamlea, KT - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Buru akan segera memasok sarana meubelir kursi dan meja di SDN 15 ...
0 komentar:
Post a Comment