Ambon,
Kompastimur.com
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kota Ambon mendesak Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disnakertrans) ataupun Dewan Pengupahan Kota Ambon untuk segera
melakukan penetapan Upah Minimum Kota (UMK).
Hal ini disampaikan Ketua Komisi, Zeth Pormes
kepada waryawan di Balai Rakyat Belakang Soya, Rabu (11/1).
Hal ini didesak mengingat hingga dengan saat
ini Pemerintah Kota Ambon melalui Dewan Pengupahan belum juga melakukan
penetapan UMK. Padahal, Upah Minimum Provisnsi telah ditetapkan pada bulan
Desember 2016 lalu.
"Terhadap persoalan UMK yang hingga kini
belum ditetapkan, kami meminta kepada Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Dinas
Tenaga Kerja maupun Dewan pengupahan agar sesegera mungkin menetapkan UMK untuk
Tahun 2017 ini, sehingga bisa dipakai oleh perusahaan-perusahan maupun pelaku
usaha lainnya yang ada di Kota Ambon untuk membayar upah para pekerjanya,"
ujar Pormes.
Dia mengatakan, hal tersubut harus secepatnya
dilakukan agar tidak lagi bergantung pada Upah Minimum Provinsi. Karena kalau
dihitung per kapita, UMK Ambon itu diyakini akan lebih besar dibandingkan
dengan UMP Maluku.
Untuk itu, maka Komisi meminta agar Dinas
Tenaga Kerja maupun Dewan Pengupahan secepatnya melakukan penetapan UMK, agar
jangan lagi menuai pertanyaan dari mesyarakat yang notabenenya adalah para
pekerja terkait hal tersebut.
"Kami berharap dalam bulan ini Pemkot
sudah harus menetapkan UMK itu. Soal kapan Komisi memanggil pihak-pihak terkait
untuk membicarakannya lebih lanjut, saya kira dewan pengupahan itu sudah
dilantik pada Desember 2016 lalu, sehingga kita memberikan waktu untuk mereka
bekerja dalam hal untuk mempercepat proses penetapan UMK tersebut,"
terangnya.
Pihaknya akan berupaya agar dalam minggu kedua
atau ketiga ini Komisi akan melakukan rapat koordinasi untuk mempertanyakan
bahwa sudah sejauh mana progres dari dewan pengupahan dalam upaya penetapan
UMK.
0 komentar:
Post a Comment