• Headline News

    Monday, January 30, 2017

    23 Pekerja Polisikan Kontraktor Proyek Gedung Serbaguna Bursel

    Namrole, Kompastimur.com
    Lantaran gaji sebesar Rp. 24 juta belum dibayarkan, sebanyak 23 orang pekerja bangunan proyek gedung Serbaguna Kabupaten Buru Selatan (Bursel) melaporkan pihak kontraktor proyek senilai Rp. 7.243.111.000 yakni PT. Pratama Madu Jaya ke Mapolsek Namrole, Sabtu (28/01) pukul 08.30 WIT.

    Laporan itu ditangani langsung oleh penyidik Polsek Namrole Bripka Novi Waeleuruw. Dimana, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap Ketua para pekerja, Hengky Raflesya Yausevein.

    Dari pengembangan yang dilakukan, polisi kemudian memanggil dan memeriksa Daud yang adalah Set Manager PT. Pratama Madu Jaya, mandor proyek Ansori Wijaya dan dua staf PT. Pratama Madu Jaya.

    Hengky kepada wartawan mengaku bahwa kronologis pelaporan itu dilakukan lantaran hak-hak pekerja tidak dibayarkan oleh pihak PT. Pratama Madu Jaya sebagaimana mestinya.

    Dimana, sesuai kesepakatan maka pihak PT. Pratama Madu Jaya harus membayar gaji para pekerja dengan nilai yang berpariasi, yakni sebesar Rp. 130.000, Rp. 135.000 dan Rp. 140.000 per hari. Pembayaran itu dilakukan 2 minggu sekali.

    Lanjutnya, setelah bekerja kurang lebih 2 bulan, maka pihak PT. Pratama Madu Jaya harus membayar gaji ke 23 pekerja ini sebanyak Rp. 78 juta. Namun, ternyata dalam proses pembayaran selama dua kali pembayaran, pihak PT. Pratama Madu Jaya selalu membayar dengan cara cicil.

    Tak puas dengan pembayaran itu, para pekerja pun beberapa kali menanyakan masalah itu kepada pihak PT. Pratama Madu Jaya. Namun, pihak PT. Pratama Madu Jaya berasalan bahwa mandor proyek memiliki hutang yang banyak ke PT. Pratama Madu Jaya sehingga pembayaran gaji para pekerja belum bisa dibayarkan lanjut.

    Terkait kondisi itu, para pekerja kemudian terus berupaya berkomunikasi dengan pihak PT. Pratama Madu Jaya untuk mendapatkan hak-hak mereka. Sebab, gaji mereka tersebut tidak ada kaitannya dengan utang sang mandor proyek.

    Tetapi, hingga kasus ini dilaporkan ke Mapolsek Namrole, ternyata pihak PT. Pratama Madu Jaya baru membayar sebesar Rp. 54 juta saja dan masih tersisa sebesar Rp. 24 juta yang merupakan hak para pekerja.

    Alhasil, para pekerja yang berasal dari Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu pun kemudian berunding dan bersepakat untuk memilih pulang ke Semarang dan mengiklaskan saja sisa gaji mereka yang belum dibayarkan sebesar Rp. 24 juta itu.

    Namun, sayangnya, ketika 23 pekerja ini hendak pulang dengan menggunakan KMP. Tanjung Kabat, Sabtu (28/01) subuh, ternyata dicegat oleh Set Manager PT. Pratama Madu Jaya Daud yang membawa Danton Brimob Namrole Iptu Sardi dan sejumlah personil brimob dengan bersenjata lengkap.

    Dimana, pihak PT. Pratama Madu Jaya mencegat para pekerja pulang ke Semmarang dengan alasan para pekerja telah membawa lari uang milik PT. Pratama Madu Jaya.

    Akibatnya, para pekerja yang telah berada di KMP. Tanjung Kabat pada pukul 01.00 WIT pun di paksa turun dari feri yang dikelola oleh PD. Bipolo Gidin itu. Bahkan, Hengky pun sempat di pukul oleh salah satu oknum dari. PT. Pratama Madu Jaya, yang diketahui bertugas pada bagian logistik.

    Setelah diturunkan tersebut, ke 23 pekerja langsung di giring kembali ke camp. PT. Pratama Madu Jaya yang terletak di dekat proyek Gedung Serbaguna Kabupaten Bursel yang terletak di Jl. Desa Kamlanglale, Kecamatan Namrole untuk nantinya harus bekerja lanjut di proyek itu.

    Namun, para pekerja tidak bersedia untuk bekerja lanjut, sebab selama ini hak-hak mereka tidak
    dibayarkan secara penuh oleh pihak PT. Pratama Madu Jaya. Bahkan, selama bekerja di proyek tersebut, para pekerja pun diberikan seadanya saja. Kadang-kadang hanya disajikan nasih putih dan sayur serta sambal, tetapi terkadang pulang hanya disajikan nasih putih seadanya saja.

    Tak mau melanjutkan pekerjaan tersebut tanpa pembayaran gaji sebagaimana mestinya, para pekerja yang dipimpin oleh Hengky pun langsung mendatangi Mapolsek Namrole untuk melaporkan kasus itu.

    Kapolsek Namrole, AKP Amin kepada wartawan, Sabtu (28/01) sore pun mengakui adanya laporan ke 23 pekerja itu.

    “Iya, memang ada laporan dari ke 23 pekerja proyek Serbaguna tersebut. Tapi, saya belum tahu secara detail pokok masalahnya. Nanti, ditanyakan saja langsung ke Pak Novi Waeleuruw,” kata Amin.

    Sementara itu, Wauleuruw kepada wartawan mengaku bahwa kasusnya masih ditangani dan pihaknya masih melakukan proses mediasi terhadap pihak PT. Pratama Madu Jaya dengan para pekerja agar didapatkan titik temu diantara kedua pihak.

    “Kita masih melakukan proses mediasi. Tapi, yang kurang ajar itu Mandornya,” kata Novi.

    Sementara itu, dari pantauan media ini, pihak kepolisian terus melakukan proses mediasi. Namun, para pekerja bersikeras enggan untuk bekerja lagi diproyek tersebut dan ngotot untuk tetap pulang ke Surabaya, kendati pihak PT. Pratama Madu Jaya membayar sisa gaji mereka sekali pun.

    Bahkan, salah satu staf PT. Pratama Madu Jaya yang notabene berasal dari Jawa yang hendak merayu para pekerja untuk tidak pulang dengan jaminan akan membayar gaji para pekerja secara cicil pun langsung disemprot oleh para pekerja dengan berbagai teriakan.

    “Kaya kompeni saja, kita pulang saja,” kata sejumlah pekerja.

    Tak hanya sampai disitu, sekitar pukul 17.30 WIT, Danton Brimob Namole Iptu Sardi Duila pun mendatangi Mapolsek Namrole dan menemui para pekerja di halaman Mapolsek setempat. Entah, apa kewenangan Duila dalam penanganan kasus ini, tapi Duila terus mencoba merayu para pekerja agar tidak memilih pulang ke daerahnya.

    Namun, ternyata upaya yang dilakukan oleh Duila itu sia-sia saja, sebab para pekerja terlihat cuek dengan berbagai penjelasan dan rasionalisasi yang dilakukan Duila.

    “Kita pulang saja,” kata para pekerja yang terkesan cuek dengan penjelasan Duila tersebut.

    Disisi yang lain, pihak PT. Pratama Madu Jaya yang dikoordinir oleh Set Manager, Daud tak bersedia membayar sisa gaji para pekerja jika para pekerja ingin pulang ke Semarang. Namun, pihak PT. Pratama Madu Jaya masih terus berupaya agar para pekerja tidak memilih pulang ke Semarang.

    Namun, sayangnya niat para pekerja untuk pulang ke Semarang telah bulat dan tak bisa ditawar-tawar lagi. Alhasil, PT. Pratama Madu Jaya pun hanya bersedia memfasilitasi transportasi darat untuk mengantarkan para pekerja tersebut, Sabtu malam ke Namlea untuk nantinya para pekerja membiayai diri sendiri dari Namlea ke Ambon dan lanjut ke Semarang.

    Namun, Kapolsek Namrole AKP Amin yang mengetahui hal itu langsung meminta agar para pekerja tidak ke Namlea pada malam hari dan meminta agar para pekerja bermalam dahulu di Mapolsek Namrole karena tidak aman jika harus ke Namlea dengan kondisi malam hari dan itu pun disetujui oleh para pekerja.

    Sementara, dua staf PT. Pratama Madu Jaya an mandor proyek yang hendak meninggalkan Mapolsek Namrole pun langsung di hardik oleh Kapolsek.

    “Bapak mau kemana, Bapak juga mau kemana. Tidak ada yang keluar meninggalkan Mapolsek,” tegas Amin kepada ketiganya.

    Bahkan, bukan hanya kepada ketiganya, Tetapi Kapolsek pun menegaskan agar Set Manager PT. Pratama Madu Jaya, Daud pun tidak boleh meninggalkan Mapolsek.

    Akhirnya, baik pihak PT. Pratama Madu Jaya maupun para pekerja sama-sama bermalam di Mapolsek Namrole. Hingga keesokan harinya, yakni Minggu (29/01) sekitar pukul 09.00 WIT, para pekerja pun diantarkan langsung ke Namlea dengan menggunakan mobil milik PT. Pratama Madu Jaya.

    “Kami diantar dengan mobil perusahaan dan sampe di Namlea pukul 12.00 WIT. Kesepakatannya cukup sampe disini saja, yang penting kita bisa pulang,” kata Hengky via pesan singkatnya kepada media ini, Minggu (29/01) siang.

    Sementara Set Manager PT. Pratama Madu Jaya, Daud pun mengakui bahwa masalah itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

    “Untuk masalah itu sudah kami selesaikan,” kata Daud via pesan singkatnya kepada media ini, Minggu (29/01) sore.

    Untuk diketahui, pembangunan Gedung Serbaguna di Jl. Desa Kamlanglale, Kecamatan Namrole senilai Rp. 7.243.111.000 itu dikerjakan oleh PT. Permata Madu Jaya sesuai kontrak Nomor : 09.2/KONTRAK/PD/PMB/GSG/MTQ/BAPP/VIII/2016.

    Proyek milik Bappeda dan Litbang Kabupaten Bursel itu dalam pelaksanaannya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bursel Sukri Muhammad ditunjuk sebagai PPK-nya. Dimana, direncanakan Gedung Serbaguna ini akan digunakan sebagai salah satu infrastruktur penunjang MTQ Tingkat Provinsi Maluku di Kabupaten Bursel, April 2017 mendatang. (KT-01)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: 23 Pekerja Polisikan Kontraktor Proyek Gedung Serbaguna Bursel Rating: 5 Reviewed By: Kompas timur
    Scroll to Top