Namlea, Kompastimur.com
Sejumlah tokoh adat dipimpin Abdula
Wael, Rabu sore (7/12), memasang sasi di kawasan pasir emas Anahoni Gunung
Botak, menyusul terbongkarnya pengolahan emas di Wasboli oleh PT BPS.
Sampai berita ini dikirim, situasi
malam ini di kawasan tambang gunung botak, lebih khusus lagi Anahoni dan juga
stok file milik PT BPS di Wasboli, dilaporkan kondusif. Namun aparat keamanan
terus meningkatkan penjagaan guna menghindari hal yang tak diinginkan.
Selain Raja Abdula Wael, dua tokoh
adat kharismatik juga ikut dalam aksi itu, yakni Matatemon Mone Nurlatu dan
Kaksodin Ali Wael.
Setelah melalui prosesi adat yang
tidak berlangsung lama, warga beramai ramai memasang sasi di Anahoni lalu di
Wasboli. Sasi itu sebagai bukti larangan agar PT. BPS yang selama ini mengeruk
pasir emas dan sudah mulai uji coba mengolah sejak tanggal 10 November lalu
agar menghentikan aktifitas secara total.
Sebelum meninggalkan lokasi
tersebut, Abdula, Ali dan Mone mengancam akan mengerahkan kekuatan besar bila
ada yang coba membuka sasi tersebut.
Hal ini perlu mereka ingatkan,
karena sejak PTm BPS bercokol di sana, perusahan ini juga ikut mensponsori
pelantikan Raja Kayeli yg lain, Jafar Wael.
Sementara itu, Himpunan Mahasiswa
Islam (HMI) Cabang Namlea Intruksikan PT. Buana Pratama Sejahtera segera
Hengkang dari Pulau Buru.
Hal ini disampaikan Ketua HMI
Cabang Namlea Ali Hentihu saat di temui sore kemarin (07/12).
Menurutnya PT. BPS yang saat ini
masih beroperasi di Tambang Gunung Botak tidak memiliki ijin Pengolahan Emas di
Kecamatan Teluk Kayeli Kabupaten Buru sudah mulai meresahkan masyarakat Adat
dengan adanya penyerobotan kahan yang dilakukan.
“Seperti apa yang telah disampaikan
oleh Gubernur Maluku (Bapak Ir.Said Assagaff) pada salah satu media lokal Maluku
beberapa hari yang lalu di Kantornya (28/11/2016) saya rasa sudah jelas yang
dimana beliau dengan tegas mengatakan bahwa PT. BPS tidak memiliki izin
pengolahan lantas kenapa mereka masih beroperasi?,” ujar Ali.
Sebelumnya PT. BPS melakukan
pengolahan emas hanya dengan bermodalkan surat yang di buat oleh Kadis ESDM
Maluku, yang berkedok Surat Ijin Metulargi (Nomor 540/326.1/ESDM/2016) tanggal
1 November 2016 dalam surat tersebut PT. BPS diperbolehkan menggunakan Cairan
Non-Mercury dalam proses pengikatan dan Pemisahan Logam Emas yang terhitung
mulai dari tanggal 10 November – 10 Desember 2016.
Yang sangat disesalkan lagi
koperasi yang sudah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh Bupati Buru
sebelum turun aturan baru tentang Pengalihan Perizinan Tambang ke Provinsi
hingga sampai saat ini tidak dapat memasuki Areal Tambang karena terus
dihalangi.
“Kami dari HMI tidak akan tinggal
diam untuk persoalan ini dan kami akan melakukan konsolidasi seluruh OKP yang
ada di Kabupaten Buru untuk melihat persoalan ini karena terkesan Pemerintah
Provinsi (Kadis ESDM) dan PT. BPS ingin
membodohi Rakyat demi kepentingan pribadi,” tegas Ali. (KT-10)
0 komentar:
Post a Comment