Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru, resmi melaksanakan
Pergantian Antar Waktu (PAW) Amrullah Madani Hentihu alias Rully dengan
srikandi, Nasira Kiat.
Dari pantauan Kompatimur.com, pelaksanaan PAW berlangsung di ruangan Sidang Kantor DPRD Kabupaten Buru, Kamis (8/12) pukul 10.30WIT.
Dari pantauan Kompatimur.com, pelaksanaan PAW berlangsung di ruangan Sidang Kantor DPRD Kabupaten Buru, Kamis (8/12) pukul 10.30WIT.
Dalam rapat paripurna pengambilan sumpah/janji PAW anggota DPRD Kabupaten Buru sisa masa jabatan 2016-2019, terpantau dihadiri Plt. Bupati Buru Johana Suedrajat, Petinggi TNI/Polri Buru, tokoh masyarakat, adat dan pemuda.
Dalam pembukaan sidang, Ketua DPRD Kabupaten Buru, Iksan Tinggapi menjelaskan, pergantian anggota DPRD Kabupaten Buru dari Amrullah Madani Hentihu kepada Nasira Kiat, dilaksanakan sesuai mekanisme.
Hal
itu mulai dari pengusulan yang dilakukan oleh Partai Golkar, sampai
dikeluarkanya Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Nomor 374 Tahun 2016,
tanggal 15 November 3016 tentang peresmian, pemberhentian, pengangkatan dan
pengganti anggota DPRD Kabupaten Buru.
Selain itu, kata Tinggapy, penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertip DPRD, dan pasal 189 ayat 1 peraturan DPRD Kabupaten Buru Nomor 01 Tahun 2014 tentang Tata Tertip Anggota DPRD Buru, bahwa pergantian antar waktu anggota DPRD dapat dilaksanakan apabila, meninggal dunia, diberhentikan atas permintaan diri sendiri secara tertulis dan diusulkan oleh partai politik bersangkutan.
Oleh karenanya, kata Tinggapy, pengucapan janji dan sumpah pergantian anggota DPRD Kabupaten Buru, atas nama Nasia Kiat, mengantikan Amrullah Madani Hentihu, telah melalui mekanisme yang berlaku. (KT-RS)
0 komentar:
Post a Comment