Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Kesehatan, Rabu
(14/12) menggandeng ribuan pelajar selaku duta rokok mengkampanyekan Kawasan
Tanpa Rokok (KTR) yang berlangsung di Taman Budaya Karang Panjang Ambon.
Penjabat Walikota Ambon, F J Papilaya dalam sambutannya
mengatakan epidemi tembakau dan kecenderungannya di Indonesia telah berada pada
tahap yang mengkhawatirkan.
Bahkan diketahui, dua dari 3 laki-laki dewasa adalah
perokok, sementara perokok perempuan meningkat dari 1,3% Tahun 2001 menjadi
6,7% di Tahun 2013.
Trend peningkatan korban adiksi rokok, lanjut
Papilaya, ditandai dengan meningkatnya perokok pemula remaja usia 10-14 tahun,
dari 1,9 juta Tahun 2001 menjadi 3,9 juta Tahun 2010. Dimana, selama 2010-2013
perokok baru usia 15-19 tahun naik dari 43% menjadi 57%.
Papilaya menyebutkan, Economic Loss konsumsi tembakau
dihitung sebesar Rp. 378,7 triliun pada Tahun 2013, atau 3 ½ kali lipat
penerimaan cukai sebesar Rp. 103 triliun pada tahun yang sama.
Produksi rokok dibiarkan terus meningkat mencapai 362
milyar batang pada Tahun 2013, yang jauh melewati anggaran produksi yang
ditetapkan pemerintah melalui peraturan Menteri Perindustrian Nomor 117/2009
sebesar 260 milyar batang pada Tahun 2015-2020.
Dikatakan, tujuan dari kampanye ini yang didukung oleh
pemerintah Kota Ambon adalah memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi seluruh
masyarakat, terutama generasi muda yang terpilih saat ini sebagai duta anti
rokok se-Kota Ambon untuk tanggap terhadap epidemi tembakau yang berdampak pada
kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan pembiayaan kesehatan makin meningkat
untuk penyakit tidak menular.
Papilaya menjelaskan, pemasaran rokok oleh industri
rokok sarat unsur eksploitasi dengan memanfaatkan ketidaktahuan konsumen dan
ketidak berdayaan masyarakat yang kecanduan, walaupun produknya membunuh dan
kandungannya yang membahayakan.
Fenomena ini dimanfaatkan oleh industri rokok untuk
meluaskan bisnis adksinya di Indonesia, menyebarkan mitos provokatif yang
menghadapkan kesehatan masyarakat dengan kerugian petani tembakau.
Kontribusi pemerintah Kota Ambon, tambah Papilaya,
adalah solusi pada akar masalah dengan membuat Perwali Nomor 27 Tahun 2015
tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan menkampanyekan Kawasan Tanpa Rokok pada
lingkungan pemerintah Kota Ambon, terutama
pada seluruh wilayah pelayanan kesehatan, maupun tempat – tempat pendidikan.
Kegiatan dimaksud dilakukan dengan menggunakan
berbagai sumber dana daerah yang diperuntukan bagi pengendalian tembakau.
Termasuk dana pajak rokok daerah untuk bidang kesehatan yang dialokasikan untuk
UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat), utamanya promosi kesehatan, di luar sumber
dana lainnya.
Mengingat, lanjutnya, tantangan yang dihadapi adalah
kekuatan peran serta masyarakat dalam penegakan Kawasan Tanpa Rokok, kebijakan
larangan iklan, pengembangan dan implementasi larangan reklame rokok.
Dengan demikian, perlu untuk mengikuti kegiatan
kampanye disaat ini dengan baik, dan mengkaji setiap permasalahan yang ada di
sekitar lingkungan kita, baik di tempat kerja, keluarga maupun tempat-tempat
umum dengan menjadi panutan sebagai duta anti rokok. (KT-HT).
0 komentar:
Post a Comment