Berkedok beri santunan kepada anak yatim dan kaum
lanjut usia (lansia), kandidat petahana Ramly Ibrahim Umasugi membagi-bagikan
amplop putih berisi uang kepada puluhan warga di Desa Jikumerasa, Kecamatan
Liliyali, Kabupaten Buru.
Sebelum itu, Ramly yang datang dengan rombongan
kampanye, Rabu pagi (14/12), juga disambut oleh barisan pagar hidup murid SDN 2
Jikumerasa. Barisan pagar hidup ini atas perintah oknum Kepsek Muhammad Hatlesy
dan dikoordinir satu oknum guru bernama Daud Umaternate.
Kepada warga setempat, tisue RAMA memberikan informasi sesat kalau bupati Buru
akan turun meletakan batu pertama pembangunan gedung TPQ Al Buruj. Ternyata yang
datang bukan Plt Bupati, Ir H Juhana Soedrajat, tapi Ramly yang kemudian
meletakan batu pertama.
Selama beberapa jam di Jikumerasa, Ramly dan rombongan
bukan hanya bagi-bagi amplop berisi uang tunai ratusan ribu rupiah, tapi kubu
RAMA ini juga melakukan kegiatan sunatan massal. Kegiatan ini juga melibatkan
tenaga medis yang berasal dari pegawai Pemkab Buru.
Dalam bukti foto yang sudah beredar luas di internet,
aksi bagi-bagi duit itu diserahkan langsung dari tangan Ramly.
Tiga anggota DPRD Buru, Asis Tomia (Gerindra),
Muhammad Waekabu (Hanura) dan Jaidun Saanun (Golkar).
Sekertaris Partai Demokrat yang juga ikut dalam aksi
kampanye RAMA di Jikumerasa ini dalam kicauan di facebook, mengaku kalau yang
dilakukan Ramly dan tisue RAMA bukan satu bentuk pelanggaran.
Ia berdalih itu hanya bagi-bagi santunan sosial dan
hanya kegiatan berbau sosial yang dibikin di Desa Jikumerasa.
Namun fakta di lapangan, usai kegiatan itu, Ramly dan
tisue berdialog dengan sekelompok kecil warga, termasuk para penerima bantuan dengan
harapan RAMA yang dipilih tanggal 15 Februari 2017 nanti.
Menyusul adanya aksi bagi-bagi duit itu, kubu paslon
BARU meminta Panwalu Buru dan Panwascam Liliyali agar mengusutnya.
"Liat yang dong bikin di Jikumerasa tadi. Hal itu
sudah langgar undang-undang atau tidak," pinta Thaib Umagapi dari tisue
BARU.
Dirinya mengaku heran, jika itu bantuan social,
mengapa harus diberikan disaat agenda Pilkada yang sebenarnya telah dilarang
tegas, karena politik uang merupakan pelanggaran.
"Kenapa dong seng kasih bantuan sosial berupa
uang dalam amplopdari jauh hari sebelum kampanye," lagi soalkan Umagapi.
Sementara itu Ketua Tisue BARU, Ikram Umasugi dan
Solihin Buton yang dihubungi terpisah berujar kalau yang dilakukan di
Jikumerasa itu bagian dari kerja galabor.
Keduanya menghimbau agar mari sama-sama taat aturan.
Ciptakanlah pilkada yang jujur dan damai.
Keduanya lalu mensitir UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pilkada, Pasal 187A ayat (1), bahwa setiap
orang yang dengan
sengaja melakukan perbuatan melawan
hukum menjanjikan atau memberikan
uang atau materi lainnya imbalan kepada warga
Negara sebagai Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung
untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak
pilih dengan cara tertentu
sehingga suara menjadi
tidak sah, memilih calon
tertentu, atau tidak
memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud
pada Pasal 73
ayat (4), dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam)
bulan dan paling
lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,
(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000, - (satu milyar rupiah).
Ayat (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih
yang dengan sengaja melakukan perbuatan
melawan hukum menerima pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Disinggung pula Pasal 73 ayat 1 dan 2, bahwa Calon dan
atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberi uang atau materi
lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih.
Calon yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut
berdasarkan putusan Bawaslu dapat dikenakan sanksi pembatalan paslon oleh KPU
Provinsi/KPU Kabupaten/Kota.(KT-10)
0 komentar:
Post a Comment