Namrole, Kompastimur.com
Bagian Hukum Setda Kabupaten Buru
Selatan (Bursel), Kamis (15/120 menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda)
Nomor 23 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Perda
Nomor 28 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa.
Kegiatan sosialisasi yang
dipusatkan di Penginapan Sartika Namrole itu menghadirkan dua anggota DPRD
Kabupaten Bursel, Sami Latbual dan Alfred E Lesbatta sebagai pemateri dan
dipandu oleh Imelda Pormes sebagai moderator.
Sementara kegiatan itu dibuka
langsung oleh Asisten II Setda Kabupaten Bursel, Yohanis Lesnussa dan dihadiri
para perangkat desa di Kabupaten Bursel sebagai peserta sosialisasi itu.
Lesnussa ketika membaca sambutan Bupati
Bursel Tagop Sudarsono Soulissa diselah-selah pembukaan kegiatan itu mengatakan
mendapatkan bantuan hukum merupakan hak asasi yang dimiliki oleh setiap orang.
Hak asasi tersebut, katanya,
merujuk pada syarat setiap orang untuk mendapatkan keadilan, tak peduli kaya
atau miskin. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, setiap warga negara sama
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung tinggi hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengkecualian.
Secara umum, katanya lagi, bantuan
hukum bisa diartikan sebagai pemberian jasa hukum kepada orang yang tidak
mampu. Ini juga bisa diartikan, penyediaan bantuan pendanaan bagi orang yang
tidak mampu membayar biaya proses hukum.
“Bantuan hukum kepada masyarakat
miskin ini lebih dipertegas dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2011 tentang Bantuan Hukum,” katanya.
Lanjutnya, sebagai implementasi
dari peraturan perundang-undangan tersebut, pemerintah daerah beserta DPRD
Kabupaten Bursel telah menetapkan Perda Nomor 23 Tahun 2015 tentang Bantuan
Hukum bagi Masyarakat Miskin sebagai payung hukum dalam pelaksanaan bantuan
hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Bursel.
Dijelaskan, sesuai Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan
untuk:
Pertama, Menjamin dan memenuhi hak
bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan; dan
Kedua, Mewujudkan hak
konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di
dalam hukum.
“Bantuan hukum kepada masyarakat
miskin dapat berupa masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara,
baik litigasi maupun non-litigasi. Bantuan hukum tersebut meliputi
perbuatan menjalankan kuasa, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan
hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum,” ungkapnya.
Katanya lagi, penerima lebih harus
dipastikan masyarakat miskin, sehingga harus dibuktikan dengan Surat Keterangan
Tidak Mampu (SKTM) atau surat keterangan dari perangkat pemerintahan
setempatsehingga pengalokasian dana tidak salah sasaran.
“Selain itu, harus mengajukan surat
permohonan untuk bisa didampingi dalam kasus hukumnya dan melampirkan
surat panggilan dari kepolisian. Syarat inilah yang harus
dipenuhi oleh pemohon,” jelasnya.
Tambahnya lagi, dengan ditetapkannya
Perda tentang bantuan hukum ini, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi
masyarakat yang tidak mampu dari segi ekonomi di Kabupaten Bursel untuk
mendapatkan bantuan hukum dan perlindungan hukum.
Sementara, lanjutnya, sesuai
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, mengamanatkan bahwa desa harus dikembangkan, dilindungi dan diberdayakan
menjadi kuat, mandiri dan demokratis.
“Untuk hal itu, diperlukan peran
aparat pemerintah desa sebagai garda terdepan dalam pembangunan dan
kemasyarakatan. Pemerintah desa terdiri dari kepala desa dan perangkat desa
atau sebutan lain, perangkat desa terdiri dari sekretariat desa, pelaksana
kewilayahandan perangkat teknis,” terangnya.
Menurutnya, sebagai implementasi
dari peraturan perundang-undangan tentang desa, telah ditetapkan Perda
Kabupaten Bursel tentang perangkat desa sebagai pedoman bagi pemerintah desa
untuk mengangkat perangkat desa.
“Selain itu, dalam Perda ini juga
diatur mengenai tugas dan fungsi, hak dan kewajiban serta tata kerja perangkat
desa,” ujarnya.
Bupati menjelaskan, setelah
dilaksanakannya pemilihan Kepala Desa secara serentak di Kabupaten Bursel ini,
untuk memilih pemimpin di desa secara demokratis yang mampu mewujudkan
pembangunan desa dan kesejahteraan masayarakat desa secara baik, tentunya
setelah dilantiknya Kepala Desa hasil pemilihan secara serentak, akan diikuti
oleh penataan perangkat desa oleh Kepala Desa.
“Diharapkan Perda tentang perangkat
desa ini dijadikan pedoman dalam penataan perangkat desa sehingga penataan
perangkat desa tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tentang
desa,” harapnya.
Selain itu, dirinya pun berharap
kepada aparatur desa maupun masyarakat, dapat lebih mengerti dan memahami
ketentuan yang diatur dalam regulasi ini.
“Kepada SKPD teknis yang membidangi
dalam penerapan Perda ini, maupun Perda lain yang telah ditetapkan yang
berkaitan secara langsung dengan masyarakat, agar terus melakukan sosialisasi,
agar kita dapat memahami setiap peran kita baik sebagai pemerintah maupun
masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat di daerah ini,” pintanya.
Sedangkan, kepada peserta
sosialisasi, Bupati berharap dapat menyimak secara seksama hal-hal yang diatur
dalam regulasi ini.
“Jangan sungkan untuk bertanya
kepada narasumber bila ada hal yang kurang dipahami karena inilah pentingnya
sosialisasi agar kita dapat lebih memahami dan mengimplementasikan Perda ini,”
tuturnya. (KT-02)
0 komentar:
Post a Comment