• Headline News



    Friday, December 16, 2016

    Pembangunan Pasar Bermasalah, Kejaksaan Diminta Periksa Kontraktor

    Bula, Kompastimur.com 
    Pembangunan pasar tradisional di Nageri Administratif Dulak, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) diduga bermasalah.

    Pasar tradisional yang menjadi program pemerintah pusat dengan sumber Anggaran dari APBN Tahun 2016 ini bermasalah, mulai dari tidak dibayarnya biaya pembebasan lahan oleh sang kontraktor.

    Hal ini diungkapkan oleh salah satu pemuda Dulak Banely Kotarumalos yang juga aktivis Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah kepada media ini di Bula, Kamis(15/12) mengatakan.

    Proses pembangunan Pasar tradisional di Negeri Administratif Dulak yang bersumber dari APBN Tahun 2016 dengan Nilai kontrak Rp.861.000.000,- oleh CV Masiwang Lestari dengan massa hari kerja 60 hari, ternyata sudah hampir 4 bulan belum rampung.

    “Massa kerja 60 hari, namun sudah mencapai empat bulan atau 120 hari tetapi belum rampung, sebenarnya ada apa," kata Kotarumalos penuh tanya.

    Selain dari itu, lanjutnya Kotarumalos, pembayaran lahan kepada para pemilik lahan hingga saat ini tidak dibayarkan oleh sang kontraktor  sehingga pemilik lahan merasa dirugikan karena terus diberikan janji manis untuk direalisasi.

    "Ini tanah adat dan sampai saat ini kontraktor belum melunasi biaya pembebasan lahan, tetapi kenapa pembangunan bisa dijalankan dan pemilik lahan selalu diberi janji manis dan harapan palsu," katanya.

    Pembangunan pasar tradisional dengan ukuran besar bangunan pasar 20 x 10 meter persegi ini sesuai kontrak, upah kerja yang harus di bayar oleh sang kontraktor harus senilai Rp.100 juta. Namun, realisasinya hanya Rp.80 juta, sehingga patut dipertanyakan siapa yang bermain mata dengan kontraktor sehingga upah kerja pun dipangkas seperti ini.

    "Upah kerja sesuai kontrak adalah Rp.100 juta, kenapa sampai turun di ke angka Rp.80 juta, saya menduga ada oknum-oknum tertentu yang main mata dengan kontraktor untuk mencari keuntungan bersama," kata Kotarumalos dengan tegas.

    Aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah ini kembali mendesak pihak kejaksaan untuk segera memanggil dan periksa pemilik perusahaan CV. Masiwang Lestari terkait dengan kasus pembangunan pasar tradisional yang merupakan program pemerintah pusat sebagai sarana penunjang para penjual dan pembeli di tingkat desa agar proses perekonomian masyarakat di desa bisa berjalan secara baik.

    "Kami mendesak kejaksaan agar panggil dan periksa kontraktor serta harus dikenai denda keterlambatan serta harua black list perusahaan yang tidak becus dalam pekerjaan itu," pinta Banely.

    Sebab, lanjutnya, berdasarkan Pasal 120 Perpres 70 Tahun 2012 tentang sanksi keterlambatan. 

    Dimana, selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda  keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai  bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan. (KT-FS)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pembangunan Pasar Bermasalah, Kejaksaan Diminta Periksa Kontraktor Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top