Namrole, Kompastimur.com
Dipastikan capaian pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Perkotaan dan Pedesaan Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Tahun 2016 yang
ditargetkan sebesar Rp. 170 juta bakal melenceng lagi dan tidak sesuai harapan
seperti Tahun 2014 dan 2015 lalu.
Pasalnya, hingga awal Desember 2016 ini, Dinas Pendapatan
Daerah (Dispenda) Kabupaten Bursel baru menerjunkan stafnya ke
kecamatan-kecamatan guna melakukan penagihan.
“Program kami yang baru mau dijalankan ialah program
peningkatan dan pengembangan pengolahan keuangan, kegiatannya adalah penagihan
PBB Perkotaan dan Pedesaan. Kita baru akan mendistribusikan staf untuk turun ke
kecamatan-kecamatan untuk lakukan penagihan. Jadi, sampai bulan Desember 2016
ini masih nihil,” kata Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Kabupaten Bursel,
Hamis Souwakil kepada wartawan di Kantor Bupati Bursel kemarin.
Menurut Souwakil, sejak Tahun 2014 lalu pihaknya telah
diberikan kewenangan oleh Pemerintah Provinsi Maluku untuk melakukan penagihan
PBB Perkotaan dan Pedesaan. dasar penagihan PBB
Perkotaan dan Pedesaan di Kabupaten Bursel ialah Peraturan Daerah
(Perda) Nomor 19 Tahun 2013 tentang PBB Perkotaan dan Perdesaan. Dimana, pada Pasal 7 Perda tersebut telah
diatur para wajib PBB dikenakkan pajak sebesar 0,10 persen.
Dijelaskan, pada Tahun 2016 ini ada 10.500 wajib pajak di
Kabupaten Bursel dengan target capaian sebesar Rp. 170 juta.
Lanjutnya, para stafnya baru akan diterjunkan ke lapangan
untuk melakukan penagihan PBB lantaran alat cetak blanko pajak yang dimiliki
sempat mengalami kerusakan.
Dilain sisi, pihaknya ragu bakal mencapai target PBB
Perkotaan dan Perdesaan Tahun 2016 sebesar Rp. 170 juta lantaran kesadaran
masyarakat di daerah ini pun masih minim.
Dikatakan, pada Tahun 2014 dan 2015 ditargetkan capaian PBB
yang harus didapatkan ialah sebesar Rp. 150 juta ddari 9.793 wajib pajak. Namun
pada Tahun 2014 tidak ada PBB Perkotaan dan Perdesaan yang berhasil ditagih
dari para wajib pajak alias nihil karena saat itu Dispenda Bursel belum
mempunyai alat untuk buat blanko pajak atau SPPT.
Selanjutnya, pada Juli 2015 barulah dilakukan pengadaan alat
untuk pembuatan blanko pajak tersebut dan setelah itu petugas Dispenda Bursel
pun mulai melakukan penagihan. Hanya saja, di Tahun 2015 ini Dispenda Bursel
pun menemui kendala yang cukup menjadi penghambat.
“Kami mulai jalan di Tahun 2015 itu, tapi ada kendala yang
kami temui ialah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sebab, pada saat petugas
kami ke lapangan, ternyata masyarakat kita yang dianggab tidak pro kepada
pemerintah, mereka enggan untuk membayar PBB
Perkotaan dan Perdesaan,” terangnya.
Akhirnya hingga Desember 2015 hanya didapati penagihan PBB
Perkotaan dan Perdesaan sebesar 0,2 persen. Sedangkan, capaian 25 persen dari
target sebesar Rp. 150 juta itu baru didapati pada bulan Januari 2016.
“Jadi, dalam perhitungan neraca di Tahun 2015 hanya 0,2
persen karena memang target 25 persen itu pun belum masuk di neraca Tahun 2015.
Nantinya pada Tahun 2016 baru tercover 25 persen,” terangnya. (KT-02)
0 komentar:
Post a Comment