Ambon,Kompastimur.com
Terdapat lima masalah
mendasar yang kian melilit 22 negeri adat di Kota Ambon.
Hal ini disampaikan Penjabat
Walikota Ambon, Ir. F J Papilaya dalam sambutan tertulis pada rapat paripurna
ke-7 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon dalam rangka penyampaian
kata akhir fraksi terhadap penetapan tiga buah Ranperda Kota Ambon, Sabtu (17/12).
Dalam sambutannya, Papilaya
mengatakan, lima masalah mendasar yang melilit 22 negeri adat di Kota Ambon
diantaranya terkait dengan hukum adat, keberadaan soa, pranata adat, pembiayaan
dan transparansi hukum.
Terkait dengan hukum adat di
Kota Ambon itu sendiri merupakan hukum tidak tertulis, namun dalam prakteknya
dilaksanakan melalui penuturan serta kebiasaan yang terpelihara secara turun
temurun.
Disisi lain, lanjutnya,
keberadaan soa atau mata ruma parenta berdasarkan garis besar keturunan lurus menjadi hal krusial ketika situasi dan
kondisi negeri mengarah pada kegiatan suksesi guna mencari figur pemimpin yang
dianggap layak dan pantas. Bukan hanya itu, pranata adat yang ada di negeri
belum berfungsi secara optimal guna menyelesaikan sengketa adat yang terjadi.
Sementara untuk pembiayaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di negeri yang mengalami peningkatan terutama perhatian dari pemerintah pusat dan daerah memiliki pengaruh tersendiri sekaligus memotivasi individu untuk berperan aktif dalam proses pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Dia menambahkan, transparansi hukum berupa peningkatan pemahaman masyarakat terhadap aturan yang berlaku dalam ruang penyelesaian yang dimediasi oleh negara. (KT-5H)
0 komentar:
Post a Comment