• Headline News


    Tuesday, December 6, 2016

    Manajemen Anang Family Karaoke Dipolisikan Pengunjungnya

    Ambon, Kompastimur.com
    Pihak menejemen Anang Family Karaoke yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, Keluharan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku diduga melakukan penipuan terhadap salah satu pengunjungnya, Munawir Kubal.

    Merasa dirugikan, Kubal pun melaporkan pihak manajemen Anang Family Karaoke ke pihak Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease guna diproses sesuai hukum yang berlaku setelah pada Minggu 25 November 2016 dirinya diduga ditipu oleh menejemen Anang Family Karaoke.

    Hal ini diungkapkan oleh Kubal kepada Kompastimur.com via telpon selulernya, Minggu (04/12).
    Kubal menjelaskan, ketika itu dirinya menyambangi Karaoke tersebut dan berkaraoke selama dua jam. Ketika dirinya hendak keluar dari ruangan karaoke menuju Kasir untuk membayar, ternyata uang yang ada di dompetnya tidak mencukupi untuk melakukan proses pembayaran sehingga dirinya kemudian membayar menggunakan  ATM Syariah Mandiri miliknya.

    Tetapi, ketika ATM miliknya itu digesek oleh Kasir sebanyak tiga kali ternyata slipnya tidak kunjung keluar. Sementara sang kasir menyampaikan terjadi gangguan pada ATM miliknya.
    "ATM saya digesek sebanyak tiga kali, namun slipnya tidak keluar dan informasi dari Kasir kalau ada gangguan pada ATM," terang Kubal.

    Kubal menambahkan, setelah informasi yang disampaikan Kasir itu, dirinya Lansung menuju ke ATM Syariah Mandiri untuk menarik uang guna bayar jasa karaoke selama dua jam tersebut bersama berbagai menu yang di pesan sehingga total yang harus dibayarkan sebanyak Rp. 325.600.
    Tanpa disadari, ketika Kasir menggesek ATM miliknya selama berada di Anang Family Karaoke tadi, ternyata uang Kubal kurang lebih Rp. 1 juta telah raib dari ATM miliknya.

    Kubal baru sadar ketika dirinya sampai di rumah dan mendapat SMS Banking yang masuk di handphone miliknya. Tak menunggu lama, Kubal pun lansung bergegas kembali menuju Anang Family Karaoke untuk mengkonfirmasi kerugian yang dialaminya itu dengan menunjukan SMS Banking tersebut.
    Kubal berharap, dengan langkahnya itu, uangnya bisa dikembalikan, namun ternyata pihak Anang Family Karaoke kembali menyuruh Kubal yang adalah korban untuk kembali mengambil rekening koran di Bank Syariah Mandiri untuk ditunjukkan kepada mereka. Namun kemudian, pihak Anang Karaoke Family berdalih dengan alasan bahwa raibnya uang milik Kubal saat ATM milik Kubal di gesek oleh Kasir tidak terbaca di rekening BCA milik Anang Karoke Family.

    Tak mau dirugikan begitu saja, Kubal kemudian menuju ke Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease guna melaporkan kejadian yang dialaminya itu.

    “Saya sudah berkoordinasi baik-baik, namun mereka (Anang Karaoke Family) bersikeras, akhirnya saya laporkan ke pihak kepolisian karena saya merasa ditipu, dibohongi dan dipermainkan oleh pihak Anang Family Karaoke," kata Kubal penuh kesal.

    Kubal yang juga kontraktor muda ini menambahkan, langkah pelaporannya ke pihak kepolisian ini dilakukan bukan semata-mata karena nilai uangnya, namun ini dlakukan agar menjadi pelajaran buat pihak manejemen Anang Family Karaoke agar kedepan tidak lagi melakukan hal seperti ini serta menjadi contoh buat para pengguna jasa Anang Family Karaoke agar berhati-hati sehingga tidak sampai menjadi korban berikutnya.

    “Saya tidak persoalkan uangnya, namun ini saya lakukan agar kedepan mereka tidak lagi melakukan hal seperti ini. Selain itu, kedepan ketika ada yang datang ke Anang Family Karaoke ya sudah harus berhati-hati," ingatnya.

    Sementara itu, dari sumber terpercaya di Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease diketahui bahwa setelah masalah dugaan penipuan ini dilaporkan ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease pada hari Jumat (02/12) lalu, pihak penyidik kepolisian langsung menindak lanjutinya dengan melayangkan surat panggilan kepada pihak Manajemen Anang Family Karaoke pada hari Sabtu (03/12) sekitar pukul 14.00 WIT guna dimintai keterangannya sebagai saksi atas kasus tersebut.
    Jika terbukti bersalah, maka oknum-oknum di pihak manajemen Anang Family Karaoke bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 Tahun penjara.

    Dimana, sesuai KUHP tersebut disebutkan bahwa barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (KT-FS)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Manajemen Anang Family Karaoke Dipolisikan Pengunjungnya Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top