Pihak menejemen Anang Family
Karaoke yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, Keluharan Ahusen, Kecamatan
Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku diduga melakukan penipuan terhadap salah
satu pengunjungnya, Munawir Kubal.
Merasa dirugikan, Kubal pun
melaporkan pihak manajemen Anang Family Karaoke ke pihak Polres Pulau Ambon dan
Pulau-pulau Lease guna diproses sesuai hukum yang berlaku setelah pada Minggu
25 November 2016 dirinya diduga ditipu oleh menejemen Anang Family Karaoke.
Hal ini diungkapkan oleh Kubal
kepada Kompastimur.com via telpon selulernya, Minggu (04/12).
Kubal menjelaskan, ketika itu
dirinya menyambangi Karaoke tersebut dan berkaraoke selama dua jam. Ketika
dirinya hendak keluar dari ruangan karaoke menuju Kasir untuk membayar,
ternyata uang yang ada di dompetnya tidak mencukupi untuk melakukan proses
pembayaran sehingga dirinya kemudian membayar menggunakan ATM Syariah
Mandiri miliknya.
Tetapi, ketika ATM miliknya itu
digesek oleh Kasir sebanyak tiga kali ternyata slipnya tidak kunjung keluar.
Sementara sang kasir menyampaikan terjadi gangguan pada ATM miliknya.
"ATM saya digesek sebanyak
tiga kali, namun slipnya tidak keluar dan informasi dari Kasir kalau ada
gangguan pada ATM," terang Kubal.
Kubal menambahkan, setelah
informasi yang disampaikan Kasir itu, dirinya Lansung menuju ke ATM Syariah
Mandiri untuk menarik uang guna bayar jasa karaoke selama dua jam tersebut
bersama berbagai menu yang di pesan sehingga total yang harus dibayarkan
sebanyak Rp. 325.600.
Tanpa disadari, ketika Kasir
menggesek ATM miliknya selama berada di Anang Family Karaoke tadi, ternyata
uang Kubal kurang lebih Rp. 1 juta telah raib dari ATM miliknya.
Kubal baru sadar ketika dirinya
sampai di rumah dan mendapat SMS Banking yang masuk di handphone miliknya. Tak
menunggu lama, Kubal pun lansung bergegas kembali menuju Anang Family Karaoke
untuk mengkonfirmasi kerugian yang dialaminya itu dengan menunjukan SMS Banking
tersebut.
Kubal berharap, dengan langkahnya
itu, uangnya bisa dikembalikan, namun ternyata pihak Anang Family Karaoke
kembali menyuruh Kubal yang adalah korban untuk kembali mengambil rekening
koran di Bank Syariah Mandiri untuk ditunjukkan kepada mereka. Namun kemudian,
pihak Anang Karaoke Family berdalih dengan alasan bahwa raibnya uang milik
Kubal saat ATM milik Kubal di gesek oleh Kasir tidak terbaca di rekening BCA
milik Anang Karoke Family.
Tak mau dirugikan begitu saja,
Kubal kemudian menuju ke Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease guna
melaporkan kejadian yang dialaminya itu.
“Saya sudah berkoordinasi
baik-baik, namun mereka (Anang Karaoke Family) bersikeras, akhirnya saya
laporkan ke pihak kepolisian karena saya merasa ditipu, dibohongi dan
dipermainkan oleh pihak Anang Family Karaoke," kata Kubal penuh kesal.
Kubal yang juga kontraktor muda ini
menambahkan, langkah pelaporannya ke pihak kepolisian ini dilakukan bukan
semata-mata karena nilai uangnya, namun ini dlakukan agar menjadi pelajaran
buat pihak manejemen Anang Family Karaoke agar kedepan tidak lagi melakukan hal
seperti ini serta menjadi contoh buat para pengguna jasa Anang Family Karaoke
agar berhati-hati sehingga tidak sampai menjadi korban berikutnya.
“Saya tidak persoalkan uangnya,
namun ini saya lakukan agar kedepan mereka tidak lagi melakukan hal seperti
ini. Selain itu, kedepan ketika ada yang datang ke Anang Family Karaoke ya
sudah harus berhati-hati," ingatnya.
Sementara itu, dari sumber
terpercaya di Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease diketahui bahwa
setelah masalah dugaan penipuan ini dilaporkan ke Polres Pulau Ambon dan
Pulau-pulau Lease pada hari Jumat (02/12) lalu, pihak penyidik kepolisian
langsung menindak lanjutinya dengan melayangkan surat panggilan kepada pihak
Manajemen Anang Family Karaoke pada hari Sabtu (03/12) sekitar pukul 14.00 WIT
guna dimintai keterangannya sebagai saksi atas kasus tersebut.
Jika terbukti bersalah, maka
oknum-oknum di pihak manajemen Anang Family Karaoke bisa dijerat dengan Pasal
378 KUHP dengan ancaman pidana 4 Tahun penjara.
Dimana, sesuai KUHP tersebut
disebutkan bahwa barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri
atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat
palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang
lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang
maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara
paling lama 4 tahun. (KT-FS)
0 komentar:
Post a Comment