Kepala Dinas Koperasi dan UMKM
Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Umar Mahulette mengaku, hingga kini ada kurang
lebih Rp. 2 miliar dana bergulir yang tak dikembalikan oleh koperasi dan usaha
mikro di Kabupaten Bursel sejak mulai digulirkan Tahun 2009 hingga Tahun 2013
lalu.
“Dana bergulir yang diberikan oleh
pemerintah daerah untuk membantu koperasi dan usaha mikro sejak Tahun 2009
sampai dengan Tahun 2013 berjumlah kurang lebih 2 miliar. Yang jadi masalah
saat ini adalah mereka tidak mampu melakukan pengembalian ke daerah karenaa
kita titip rekening di BPDM. Dari 2 miliar ini baru dikembalikan 67 juta yyang
sekarang masuk di kas daerah,” kata Mahulette kepada wartawan kemarin di Kantor
Bupati Bursel.
Selain itu, lanjutnya, Kabupaten
Bursel juga belum memiliki Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) sehingga
ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan, ada temuan dan
Pemerintah Kabupaten Bursel pun ditegur dan diinstruksikan untuk menghentikan
program dana bergulir beberapa tahun terakhir.
“Saat BPK RI turun melakukan
pemeriksaan, kita juga diberikan teguran-teguran karena kita di Kabupaten
Bursel tidak punya LPDB,” terang mantan Camat Namrole itu.
Padahal lanjutnya, pemberian dana
bergulir kepada koperasi dan usaha mikro itu merupakan wujud kepedulian
pemerintah daerah untuk membantu para pelaku usaha di bidang koperasi dan usaha
mikro. Dimana, sejak Tahun 2009 hingga Tahun 2013 lalu, Dinas Koperasi dan UMKM
Kabupaten selalu menyediakan dana bergulir sebesar Rp. 30 juta untuk 10
koperasi setiap tahunnya.
Sedangkan, untuk usaha mikro, selalu
disediakan dana sebesar Rp. 5 juta per usaha mikro/per orang dan hingga Tahun
2013 tercatat pemberian dana bergulir tersebut telah menyentuh kurang lebih 300
usaha mikro atau orang.
Menurutnya, pemberian dana bergulir
tersebut merupakan bentuk dari implementasi niat baik pemerintah daerah untuk bisa membantu pelaku-pelaku
usaha di Kabupaten Bursel. Semua ini dalam rangka meningkatkan pendapatan
koperasi dan usaha mikro.
Dimana, lanjut Mahulette, dalam
pemberian dana bergulir tersebut dari Tahun 2009 hingga Tahun 2013 lalu, dana
tersebut melekat pada DPA Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten
Bursel dan baru akan dicairkan setelah Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bursel
menyampaikan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Daftar Nama Koperasi dan Usaha
Mikro yang akan menerima dana bergulir tersebut kepada Badan Pengelola Keuangan
Daerah dan Aset Kabupaten Bursel.
Namun, karena dalam beberapa tahun
terakhir dana tersebut tak lagi dianggarkan karena larangan dari BPK RI itu,
maka setiap koperasi dan usaha mikro di Bumi Fuka Bipolo tak lagi tersentuh
dana bergulir dari Pemerintah Kabupaten Bursel.
Walau begitu, tambah Mahulette,
setiap koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Bursel tidak boleh berputus asa
untuk mendapatkkan dana bergulir. Sebab, setiap koperasi dan usaha mikro masih
bisa mengajukan proposal ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Provinsi Maluku
untuk mendapatkan bantuan dana bergulir.
“Dana bergulir ini hanya ada satu di
Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku
yang punya LPDB. Olehnya itu, kami berharap semua koperasi dan usaha mikro
untuk senantiasa mengajukan proposal
untuk meminta bantuan dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku,” tuturnya. (KT-30)
0 komentar:
Post a Comment