Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB)
hingga kini belum juga melakukan pengadaan logistik, padahal pelaksanaan Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) masih tersisa kurang lebih 2 bulan lagi.
Hal ini dikarenakan sampai sekarang, KPU RI belum juga menurunkan
regulasi berkaitan dengan pengadaan logistik tersebut.
Komisioner KPU Kabupaten MTB, Hendrikus Serin kepada wartawan kemarin mengatakan, memang masalah logistik ini sangatlah penting karena merupakan hal yang krusial dalam proses penyelenggaraan pilkada. “Kami tentu tidak ingin proses ini terlambat. Karena itu, kami harapkan secepatnya regulasi sudah turun dan proses lanjutan bisa dilakukan,” ujar Hendrikus.
Dia menjelaskan, dalam proses pengadaan logistik ini, KPU kabupaten akan melakukan koordinasi dengan KPU provinsi Maluku secara intens terkait hal yang dimaksud. Dan dalam waktu dekat ini, dijadwalkan akan dilangsungkan pertemuan khusus untuk membahas masalah tersebut dengan KPU Provinsi.
Selain itu, kata Hendrikus, tidak semua item logistik akan yang melalui mekanisme pelelangan. Akan tetapi terdapat beberapa item yang diadakan melalui penunjukan secara langsung. “Karena itu, harus ada regulasi dulu baru kita bisa tahu mana item yang pengadaannya harus melalui lelang, dan mana yang ditunjuk langsung,” terangnya.
Menurutnya, memang tidak dirincikan kapan pastinya pengadaan logistik ini harus diadakan namun idealnya, pengadaan logistik harus dilakukan maksimal dua bulan sebelum perhitungan suara dalam Pilkada. Hal ini dikarenakan proses pengadaan masih akan berlangsung kemudian juga proses distribusi oleh KPU kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada.
Seperti diketahui, berbagai logistik yang berhubungan dengan proses pemungutan suara seperti surat suara, bilik suara, serta alat-alat perlengkapan pemungutan suara akan mulai disiapkan KPU pasca penetapan daftar pemilih tetap (DPT).
"Misalnya saja untuk jumlah surat suara yang dicetak nanti bukan hanya sejumlah pemilih, namun ada cadangan 2,5 persen dari jumlah DPT serta tambahan 1.000 surat suara untuk pemungutan suara ulang," pungkasnya. (KT-5H)
0 komentar:
Post a Comment