Namlea, Kompastimur.com
Pleno terbuka KPU Buru dalam rangka menetapkan DPS Hasil
Perbaikan menjadi DPT terpaksa di tunda hingga hari Kamis (8/12). Pasalnya
sistem Sidali yang sementara mengaplot data pemilih masih belum final.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua KPU Buru Munir Soamole
dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri saksi kedua pasangan bakal calon dan
juga Panwaslih Kabupaten Buru di aula
Kantor KPU Buru, Selasa sore (6/12).
Menurutnya, pihak KPU Buru saat ini masih berada di KPU Pusat
untuk mengaplot seluruh data pemilih sesuai hasil rekam data terbaru dan juga
hasil pleno PPK terkait DPS Hasil Perbaikan beberapa waktu lalu.
"Hari ini belum seluruhnya clear sehingga kami belum
bisa menetapkan DPT sesuai jadwal yakni tanggal 6 Desember," jelasnya.
Untuk itu, KPU Buru menjadwalkam ulang pleno DPT pada hari
Kamis tanggal 8 Desember 2016 nanti. Hal ini dimaksudkan agar semua proses
mengenai hak suara warga masyarakat dapat sepenuhnya terakomudir, sehingga pada
tanggal 15 nanti tidak ada lagi persoalan hak konstitusi warga negara dalam Pilkada
Buru 2017.
Saksi dari kedua
kandidat juga bersepakat agar persoalan DPT nanti benar-benar bersih. Pihak KPU
diminta untuk serius menyelesaikan masalah itu.
"Dengan ditundanya penetapan DPT hari ini maka waktu
bagi pihak KPU Buru bertambah dua hari, dengan demikian maka sekiranya hasil
yang ditetapkan nanti jauh lebih sempurna lagi," kata Abeng Kaimudin saksi
paslon BARU.
Hal lain yang disoroti saksi paslon BARU yakni masalah pleno
di tingkat PPK Kecamatan Wailata dan juga Kecamatan Lolongquba yang sengaja
tidak mengundang perwakilan atau saksi paslon. Hal ini yang menjadi sorotan
saksi karena tentunya hasil pleno tersebut sangat diragukan.
Sementara saksi paslon RAMA bersih keras meminta pihak KPU
Buru untuk membaca hasil rekapan di tingkap PPK 10 kecamatan yang ada. Namun
hal itu tidak direspon oleh pihak KPU Buru dengan alasan jika dibacakan, maka
sudah menjadi sebuah keputusan KPU Buru.
Saksi paslon RAMA melalui Noverson Hukunala lagi-lagi meminta
pihak KPU Buru untuk dapat membacakan hasil pleno PPK 10 Kecamatan karena
dianggap penting sebagai data pembanding tim paslon RAMA. Namun lagi-lagi KPU
Buru mengabaikannya.
KPU Buru juga memastikan bahwa dengan ditundanya penetapan
DPT maka tidak akan merubah pentahapan atau jadwal yang lain.
"Waktu ini masih memungkinkan sampai dengan tanggal 17
Desember atau di waktu penyebaran DPT dari PPS ke publik," tegas
Soamole (KT-10)
0 komentar:
Post a Comment