Penanganan kasus dugaan
penganiayaan terhadap korban Aisa Kastela/Rumadaul oleh pelaku Mimi Mau, Sabtu (20/11)
di Negeri Administrasi Kefing Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian
Timur (SBT) lalu yang telah dilaporkan ke pihak Polsek Kecamatan Seram Timur
nampaknya tak ditangani secara serius dan kasusnya pun terkesan jalan di
tempat.
Terkait kondisi itu, keluarga
korban, yakni kakak kandung korban, Nur Samsi Kastella mendesak agar Polres SBT
untuk mengambil alih penanganan kasus ini.
“Katong lihat seng ada perkembangan
dalam penanganan kasus ini. Bahkan, saat katong di Polsek itu katong lihat
seperti katong pihak korban dijebak agar kasus ini selesai. Jadi, katong
keluarga korban mendesak pihak Polres SBT untuk ambil alih kasus ini guna di
proses di Bula saja," kata Nur via telepon selulernya kepada Kompas Timur,
Kamis (1/12) dengan penuh harap.
Nur menceritakan, kasus dugaan
penganiayaan yang terjadi sekitar pukul 19:30 WIT di dalam rumah pelaku itu
diduga dipicuh oleh adanya indikasi pelaku telah mencuri Hanphone (HP) milik
korban.
Dimana, pelaku diduga tak terima
bahwa dirinya dituduh oleh korban telah mencuri HP milik korban.
“Kasus dugaan penganiayaan ini
bermula karena beta pung ade (Aisa-red) pung HP ilang beberapa waktu lalu dan
kemarin-kemarin sebelum kejadian itu terjadi beta pung ade lia dia bawa HP
mirip dengan beta pung ade pung HP," kata Nur.
Indikasi pencurian yang dilakuakn
oleh pelaku itu terbukti saat pemeriksaan di Polsek Kecamatan Seram Utara.
Dimana, ketika HP tersebut di periksa ternyata kartu memori yang terdapat dalam
HP tersebut adalah kartu memori milik korban, sehingga apa yang dipikirkan oleh
korban tentang HP miliknya ini ada benarnya.
“Waktu pemeriksaan itu dong lia
kartu memori dan ternyata itu beta pung ade pung kartu memori karena nama kartu
memori itu beta pung ade pake dia pung ana nama dan beberapa video yang
tersimpan itu beta pung ade tau kalau itu dia yang kirim ke HP-nya,"
ungkap Nur.
Akibat tindakan penganiyaan itu,
lanjut Nur, korban mengalami luka robek di dekat telinga kiri sehingga korban
terpaksa dilarikan ke Geser untuk mendapat perawatan intensif.
Hanya saja, kasus yang kemudian
dilaporkan ke Polsek Kecamatan Seram Utara itu hingga kini belum menunjukkan
perkembangan yang memuaskan bagi keluarga korban.
Olehnya, keluarga korban yang
mencari keadilan punmerasa perlu untuk mendesak Polres SBT segera mengambil
alih kasus ini agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku dan pelaku pun
diberikan ganjaran hukum sepantasnya dengan perbuatan pelaku.
“Katong menilai proses hukum
terhadap kasus dugaan penganiayaan ini seperti berjalan di tempat, karena
beberapa oknum anggota Polsek saat meminta keterangan menunjukkan sikap
keberpihakan sehingga Polres SBT sudah seharusnya mengambil alih kasus ini
sehingga ada keadilan bagi korban dan pelaku pun bias diberikan efek jerah
sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (KT-FS)
0 komentar:
Post a Comment