Gubernur dan DPRD Maluku, Rabu (30/11) kemarin akhirnya
menandatangani nota kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas
Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2017.
Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae dalam sambutannya
mengatakan, penandatangan nota kesepahaman KUA PPAS Tahun 2017 memiliki makna
penting dan strategis dalam menentukan nasib daerah kedepan.
"Penandatanganan Nota kesepahaman antara DPRD dan
Gubernur Maluku mengatasnamakan pemerintah memiliki makna yang strategis dan
penting dalam menentukan nasib pembangunan daerah kedepan," ujar Huwae
saat membuka Rapat Paripurna Istimewa, Rabu (30/11).
Dia mengatakan,
penandatanganan nota kesepahamanan yang dilakukan merupakan bagian yang
meliputi pengelolaan keuangan daerah serta plafon prioritas anggaran yang akan
digunakan untuk menunjang tugas-tugas pemerintahan, pembangunan serta pelayanan
publik untuk Tahun 2017.
Dijelaskan, proses
penyusunan APBD sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan
mengatur tentang pedoman penggunaan keuangan daerah diawali dengan penyusunan
rancangan KUA serta PPAS oleh pemerintah daerah untuk selanjutnya disampaikan
ke DPRD guna dibahas.
Untuk diketahui, pemerintah
daerah melalui Wakil Gubernur Maluku telah menyampaikan KUA serta R-PPAS Tahun
2017 September 2016 lalu. Rancangan KUA dan R-PPAS Tahun 2017 yang disampaikan
dan telah dibahas secara mendalam oleh DPRD melalui 4 tahapan.
Bahkan, untuk KUA PPAS
Tahun 2017, Badan Anggaran Dewan dan TPAD telah merumuskan serta
mensinkronisasikan berbagai kebijakan yang menentukan prinsip penyusunan APBD
dan merincikan berbagai program tiap-tiap SKPD lingkup Pemerintah Maluku.
Sementara itu, Gubernur Maluku Said Assagaff dalam
sambutannya mengatakan penandatanganan nota kesepahaman KUA PPAS Tahun 2017
akan menjadi acuan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) APBD Tahun 2017 yang akan
disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan
sebagai Perda. (KT-HT)
0 komentar:
Post a Comment