• Headline News


    Tuesday, December 6, 2016

    BK Tunda Pemanggilan Tamaela

    Ambon, Kompastimur.com 
    Badan Kehormatan (BK) DPRD Ambon, akhirnya menunda pemanggilan Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Mourist Tamaela terkait laporan penggelapan gaji Staf Ahli Fraksi Nasdem DPRD Ambon.
    Namun BK pastikan, pemanggilan akan dilakukan setelah DPRD Ambon menyelesaikan pembahasan KUA PPAS APBD Tahun 2017. 

    Sebelumnya, BK DPRD Ambon telah mengagendakan pemanggilan terhadap Mourist Tamaela pada Senin (5/12) kemarin. Akan tetapi, DPRD Ambon beserta seluruh SKPD Kota Ambon (termasuk anggota BK), sementara disibukkan dengan penyelesaian Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017. 

    Pasalnya, Mourist Tamaela dilaporkan oleh staf fraksinya sendiri (Estefanus Leatomu) ke Polres Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease pada 30 November 2016 kemarin terkait dugaan penggelapan gaji staf ahli di DPRD Ambon.
    Karena dianggap melibatkan institusi, Mourist dinilai harus menjelaskan dan memberikan klarifikasi terhadap BK sehingga akan diputuskan nantinya oleh pimpinan DPRD terkait sanksi jika terbukti melakukan tindakan yang melanggar. 

    “Terkait proses pemanggilan terhadap Morist Tamaela, BK harus melakukan penundaan. Karena sebagian besar anggota DPRD yang tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar) sementara diperhadapkan dengan penyelesaian KUA PPAS APBD Tahun 2017. Dan sesuai instruksi pimpinan DPRD, BK diperintahkan untuk menyelesaikan KUA PPAS dan menunda pemanggilan yang bersangkutan (Mourist Tamaela). Karena beberapa anggota BK juga masuk dalam Banggar,” terang Ketua BK DPRD Ambon, Jusuf Latumeten, kepada awak media di Balai Rakyat Belakang Soya, Senin (5/12). 

    Politisi asal Demokrat ini mengaku, tidak mungkin dapat menyelesaikan rapat evaluasi terhadap Mourist Tamaela tanpa kehadiran beberapa Anggota BK. Apalagi pemanggilan ini berkaitan dengan nama kelembagaan yang melibatkan terlapor (Mourist Tamaela) dan Pelapor (Estefanus Leatomu). Akan tetapi, setelah KUA PPAS ditetapkan, maka BK pastikan akan memanggil kedua bersangkutan untuk menyelesaikan perkara tersebut. 

    “Tidak mungkin saya menyelesaikan persoalan ini sendirian di BK tanpa kehadiran anggota BK lainnya. Apalagi seluruh anggota DPRD diinstruksikan langsung oleh pimpinan untuk selesaikan KUA PPAS bersama SKPD. Setelah ditetapkan, BK pastikan akan memanggil kedua belah pihak,” pesannya. 

    Disinggung soal sanksi, Latumeten menilai, jika terbukti ada unsur kesengajaan yang dianggap melanggar oleh Mourist selaku anggota DPRD, maka tentunya akan ada sanksi-sanksi khusus yang akan diberikan. Akan tetapi, perlu disampaikan kepada pimpinan DPRD, sehingga nantinya akan diputuskan oleh pimpinan DPRD.  

    “Setelah nanti dalam proses pemanggilan dan pemeriksaan, jika ada temuan maka kita serahkan ke pimpinan DPRD untuk mengetahui solusi yang diambil atau semacam sanksi apa yang akan diberikan kepada yang bersangkutan, jika itu terbukti. Karena pastinya ada komunikasi yang dilakukan antara BK dengan pimpinan untuk tindaklanjut kedepan,” pungkas Latumeten. (KT-SH)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: BK Tunda Pemanggilan Tamaela Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top