Ambon, Kompastimur.com
Badan Kehormatan (BK) DPRD Ambon,
akhirnya menunda pemanggilan Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem),
Mourist Tamaela terkait laporan penggelapan gaji Staf Ahli Fraksi Nasdem DPRD
Ambon.
Namun BK pastikan, pemanggilan akan
dilakukan setelah DPRD Ambon menyelesaikan pembahasan KUA PPAS APBD Tahun 2017.
Sebelumnya, BK DPRD Ambon telah
mengagendakan pemanggilan terhadap Mourist Tamaela pada Senin (5/12) kemarin.
Akan tetapi, DPRD Ambon beserta seluruh SKPD Kota Ambon (termasuk anggota BK),
sementara disibukkan dengan penyelesaian Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon
Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Tahun 2017.
Pasalnya, Mourist Tamaela
dilaporkan oleh staf fraksinya sendiri (Estefanus Leatomu) ke Polres Pulau
Ambon dan Pulau Pulau Lease pada 30 November 2016 kemarin terkait dugaan
penggelapan gaji staf ahli di DPRD Ambon.
Karena dianggap melibatkan
institusi, Mourist dinilai harus menjelaskan dan memberikan klarifikasi
terhadap BK sehingga akan diputuskan nantinya oleh pimpinan DPRD terkait sanksi
jika terbukti melakukan tindakan yang melanggar.
“Terkait proses pemanggilan
terhadap Morist Tamaela, BK harus melakukan penundaan. Karena sebagian besar
anggota DPRD yang tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar) sementara
diperhadapkan dengan penyelesaian KUA PPAS APBD Tahun 2017. Dan sesuai
instruksi pimpinan DPRD, BK diperintahkan untuk menyelesaikan KUA PPAS dan
menunda pemanggilan yang bersangkutan (Mourist Tamaela). Karena beberapa
anggota BK juga masuk dalam Banggar,” terang Ketua BK DPRD Ambon, Jusuf
Latumeten, kepada awak media di Balai Rakyat Belakang Soya, Senin (5/12).
Politisi asal Demokrat ini mengaku,
tidak mungkin dapat menyelesaikan rapat evaluasi terhadap Mourist Tamaela tanpa
kehadiran beberapa Anggota BK. Apalagi pemanggilan ini berkaitan dengan nama
kelembagaan yang melibatkan terlapor (Mourist Tamaela) dan Pelapor (Estefanus
Leatomu). Akan tetapi, setelah KUA PPAS ditetapkan, maka BK pastikan akan
memanggil kedua bersangkutan untuk menyelesaikan perkara tersebut.
“Tidak mungkin saya menyelesaikan
persoalan ini sendirian di BK tanpa kehadiran anggota BK lainnya. Apalagi
seluruh anggota DPRD diinstruksikan langsung oleh pimpinan untuk selesaikan KUA
PPAS bersama SKPD. Setelah ditetapkan, BK pastikan akan memanggil kedua belah
pihak,” pesannya.
Disinggung soal sanksi, Latumeten
menilai, jika terbukti ada unsur kesengajaan yang dianggap melanggar oleh
Mourist selaku anggota DPRD, maka tentunya akan ada sanksi-sanksi khusus yang
akan diberikan. Akan tetapi, perlu disampaikan kepada pimpinan DPRD, sehingga
nantinya akan diputuskan oleh pimpinan DPRD.
“Setelah nanti dalam proses
pemanggilan dan pemeriksaan, jika ada temuan maka kita serahkan ke pimpinan
DPRD untuk mengetahui solusi yang diambil atau semacam sanksi apa yang akan
diberikan kepada yang bersangkutan, jika itu terbukti. Karena pastinya ada
komunikasi yang dilakukan antara BK dengan pimpinan untuk tindaklanjut
kedepan,” pungkas Latumeten. (KT-SH)
0 komentar:
Post a Comment