Piru, Kompastimur.com
Sementara, selain Silawane yang ditampilkan sebagai narasumber, sejumlah narasumber lainnya pun ditampilkan dari Institut Tipa Damai Provinsi Maluku, Yayasan Asiatul Wasia Provinsi Maluku dan Yayasan Arika Mahina Provinsi Maluku. Dimana, mereka yang menjadi narasumber merupakan mitra kerja dari Bawaslu.
Berbagai organisasi masyarakat sipil perlu dilibatkan dalam mengawasi
seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Barat (SBB)
Tahun 2017 guna memastikan proses Pilkada di daerah itu berjalan sebagaimana
mestinya.
Terkait maksud itu, Bawaslu Provinsi Maluku menggelar Sosialisasi
Pedidikan Pengawasan Pemilihan Yang Partisipatif Pada Organisasai Masyarakat
Sipil Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati SBB 2017.
Kegiatan yang dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Fadly Silawane
itu berlangsung di Gedung Mentari Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian
Barat (SBB), Senin (19/12)
sementara peserta yang dihadirkan dalam kegiatan itu datang dari
berbagai macam ormas/Aliansi yang ada di
SBB. Diantaranya AMGPM, Yayasan NU, GP Ansor dan LPM.
Sementara, selain Silawane yang ditampilkan sebagai narasumber, sejumlah narasumber lainnya pun ditampilkan dari Institut Tipa Damai Provinsi Maluku, Yayasan Asiatul Wasia Provinsi Maluku dan Yayasan Arika Mahina Provinsi Maluku. Dimana, mereka yang menjadi narasumber merupakan mitra kerja dari Bawaslu.
Silawane dalam penyampaian materinya diselah-selah kegiatan itu mengatakan
pesta demokarasi/Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah milik rakyat, dan sangat
penting untuk dilaksanakan bersasarkan pada data empiris.
Olehnya itu, poin-poin penting yang harus diperhatikan oleh warga sipil
untuk memastikan Pemilu berjalan hingga selesai dengan sukses ialah dengan
cara mengamati Komisi Pemilihan Umum (KPU),
peserta pemilu dan pemilih.
Disini, lanjutnya, warga sipil berfungsi mengontrol Panwas yang ada dan melapor
tindakan-tindakan yang kurang baik terkait pemilu. Dimana, laporan itu harus
mendasar dengan prosedur karena memakai waktu pelaporan minimal 7 hari berjalan.
“Bagi pemilih harus namanya terdaftar di Catatan Sipil (Capil). Jika ia
tidak terdaftar, maka tidak diwajibkan untuk mengikuti Pilkada 2017," ujarnya.
(KT-MFS)
0 komentar:
Post a Comment