Ambon, Kompastimur.com
Terhitung 1 Januaria 2017,
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon akan
melakukan pembayaran retribusi terminal menggunakan sistem kartu langganan.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ambon Piet Saimima kepada awak
media di Ambon, Senin, (19/12) mengungkapkan, pembayaran retribusi terminal
dilakukan berdasarkan Keputusan WalikKota Ambon Nomor: 905 Tahun 2016 tentang
Penagihan Retribusi Terminal menggunakan karcis diganti dengan sistem kartu
langganan.
"Mulai 1 Januari 2017, sistem pembayaran retribusi terminal
beralih ke kartu langganan. Dengan sistem kartu langganan ini tidak ada
kendaraan yang sengaja menghindari pembayaran retribusi terminal," katanya.
Dijelaskan, Pemkot Ambon telah menjalin kerjasama dengan Bank Maluku,
sehingga pembayaran retribusi terminal akan dilakukan langsung oleh para
pemilik angkutan kota (Angkot) kepada Bank Maluku.
Saimima mengatakan, retribusi terminal dapat dibayar selama 1 bulan
maupun 1 tahun. Dimana retribusi terminal per hari ditetapkan sebesar
Rp.5000,-.
"Kita hanya berikan kartu kepada pemilik angkot dan pembayaran
retribusi tergantung pemilik angkot, mau bayar 1 bulan atau 1 tahun,"
ujarnya.
Saimima mengakui, penggunaan kartu langganan dapat mengurangi kinerja
pegawai Dishub Kota Ambon yang ada di terminal sehingga kinerja pegawai akan
efektif dalam menata angkot. (KT-Ham)
0 komentar:
Post a Comment