Kader PDIP Samson Atapry telah ditetapkan menjadi calon
Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Sesuai peraturan perundangan,
posisinya sebagai anggota DPRD Maluku otomatis akan digantikan oleh pengganti
antar waktu yang adalah calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak
berikutnya di Daerah Pemilihan (Dapil) SBB.
Namun, hingga kini DPD PDIP Maluku belum juga mengusulkan
pengganti Atapary ke sekretariat DPRD Maluku.
Kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon,
Sekretaris DPD PDIP Maluku Lucky Wattimury menjelaskan memang DPD telah
menerima pemberitahuan dari sekeratriat dewan mengenai pemberhentian Samson
Atapary sebagai anggota DPRD Maluku.
“Dengan begitu kami akan segera memproses pemberhentian pak
Samson ke Setwan dan sekaligus mengurus proses pengajuan calon anggota DPRD
pengganti antar waktu (PAW) yang sesuai dengan aturan perundang-undangan dan
aturan partai,” kata Wattimury, Senin (28/11).
Namun, begitu ia mengatakan DPD PDIP masih sementara sibuk
dengan proses kampanye dan melakukan berbagai tugas partai sehingga proses
pengusulannya belum perjalan.
Untuk calon PAW, menurutnya jika mengacu kepada peraturan
perundangan haruslah calon legislatif yang mendapatkan suara terbanyak setelah
Atapary dalam Pileg 2014 lalu dan harus mengacu pada keterangan dari KPU
Maluku.
“Memang informasinya yang memiliki suara terbanyak berikutnya
adalah Evert Kermite. Tapi PDIP akan melakukan konfirmasi lebih dahulu ke KPU
Maluku agar diperoleh kepastian,” tandas Wattimury.
Ditambahkan, dari sisi internal partai, DPD akan
memberitahukan kepada DPP PDIP berkaitan dengan pemberhentian dan PAW ini
karena hal ini diatur juga partai. (KT-HT)
0 komentar:
Post a Comment