Wakil Bupati (Wabup)
Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Buce Ayub Seleky tidak menghendaki adanya
pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan dokumen kependudukan.
Apabila petugas Dinas
Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat, meminta biaya dari
masyarakat segera dilaporkan ke pihak kepolisian maupun pemerintah daerah, agar
oknum tersebut ditangkap.
“Saya stressing sampai
sekarang masih ada yang dibayar-bayar nggak karena semuanya gratis. Kalau ada
yang minta imbalan, tolong laporkan segera ke polisi atau pemerintah daerah,
kita tangkap dia sebagai orang yang melakukan pungli,” kata Wabup dalam
sambutannya pada pembukaan Rapat Kerja Disdukcapil Kabupaten Bursel yang
berlangsung di Aula Kantor bupati, Rabu (10/11).
Wabup menuturkan
Pemerintah Kabupaten Bursel sangat memberi atensi terhadap hal-hal yang
berkaitan dengan pungli.
“Pemda sangat memberi
atensi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pungli sehingga ini harus
dihentikan,” pinta Wabup.
Bukan hanya pada
pelayanan dokumen kependudukan, namun pada kesempatan tersebut, Kepala-Kepala
UPTD Pendidikan yang hadir pada Rapat Kerja (Raker) Disdukcapil diminta
mengingatkan Kepala Sekolah (Kepsek) agar tidak melakukan pungutan-pungutan yang
tidak sesuai dengan aturan main.
“Kepala UPTD juga, coba
ingatkan Kepsek agar jangan minta hal-hal yang tidak masuk akal,” tuturnya.
Sebagai kepala
pengawasan daerah, Wabup akan membuat rapat dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan
Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bursel, terutama dengan para Kepsek untuk memberi
penjelasan tentang hal ini.
Sebab sambung orang
nomor dua di Bumi Fuka Bipolo ini, terkadang dalam implementasinya di lapangan
rancuh. Padahal salah satu visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel
yakni pendidikan gratis.
“Terkadang ada pungutan
sepeti uang Komite dan lainnya. Apakah itu legal atau tidak, kita belum tahu
karena rumusannya belum jelas. Saya juga Ketua Komite. Tetapi di SMK Namrole
ada uang-uang komite. Kalau memang ini pungli kita hentikan. Kebetulan saja
kewenangan itu sudah ditarik ke provinsi, nanti kita perhatikan karena sekolah
kadang-kadang ada kunjungan Kepala UPTD dibebankan kepada orang tua murid untuk
tanggung sekian,” ujarnya.
Mantan Kepala BKD dan
Diklat Kabupaten Bursel itu kembali menegaskan kalau sampai terbukti pungli
akan berhubungan dengan hukum.
“Jangan sampai ada
indikasi pungli. Kalau benar bapak/ibu akan berhubungan dengan hukum,” pungkas
Seleky yang juga Pembina Partai Demokrat Provinsi Maluku ini.
Untuk diketahui,
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo tak hanya menerapkan Operasi
Pemberantasan Pungli (OPP). Tetapi, pada Jumat, 21 Oktober 2016 lalu orang
nomor satu di Indonesia tersebut kembali membentuk Tim Sapu Bersih Pungutan
Liar (Saber Pungli) sebagai bagian dari kebijakan pemerintah mereformasi bidang
hukum untuk menertibkan Peraturan Presiden (Pepres).
Tim Cyber Pungli
terdiri atas Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB). Sebanyak tujuh sasaran Cyber yaitu pelayanan publik, penanganan kasus peradilan, penataan regulasi
tumpang tindih, pembenahan menangani perkara, penguatan SDM hukum, penguatan
kelembagaan, dan pembangunan lembaga hukum
Sektor pelayanan yang
akan dipantau Tim Cyber Pungli adalah pembuatan KTP, sertifikat tanah, STNK,
SIM, BPKB, izin bongkar muat di pelabuhan, izin investasi, dan perizinan
lainnya di kementerian / lembaga.
Menko Polhukam Wiranto
ditugaskan Presiden Jokowi sebagai penanggung jawab sekaligus pemegang komando
Tim Cyber Pungli.
Dimana, Tim Cyber
Pungli secara terus-menerus akan melakukan pemantauan sampai di daerah-daerah.
Bukan hanya di kementerian/lembaga, tapi siapa pun yang berkaitan dengan
pelayanan publik akan dipantau.
Kehadiran Tim Cyber
Pungli memudahkan masyarakat untuk langsung melakukan pelaporan ke satgas jika
menemukan pungli. Pelaporan tersebut melalui tiga cara yaitu aplikasi kode
saberpungli.id, SMS 1193, dan Callcentre 193. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment