Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang peningkatan
pencegahan perumahan kumuh dan kawasan kumuh Kota Ambon, masih menunggu
kesiapan pemerintah kota lewat instansi terkait.
DPRD menilai ada ketidakharmonisan di internal Pemerintah
Kota terkait dengan kesiapannya, padahal jika Perda tersebut ditetapkan, Kota
Ambon akan diberikan bantuan oleh pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Panitia Khusus (Pansus) III
DPRD Kota Ambon, Leonora E K Far-Far kepada wartawan kemarin di Balai Rakyat
Belakang Soya, Kota Ambon.
Far-Far mengakui
Pansus merasa sedikit kecewa atas ketidaksiapan pemerintah kota yakni tata kota, tim asistensi dan kepala bagian
hukum terkait Ranperda penataan kawasan kumuh tersebut. Padahal DPRD telah
menyanggupi permintaan dari pihak eksekutif (pemkot) untuk mengirimkan Daftar
Inventalisir Masalah (DIM).
Namun dalam rapat pembahasan, Pansus menemukan
ketidakharmonisan diantara pihak eksekutif. Sehingga sangat memperhambat
kinerja DPRD untuk menyelesaikan Ranperda tersbut.
“Pansus telah
menyanggupi dengan mengirimi DIM ke Pemkot selaku eksekutif yang mengusulkan
Ranperda tersebut. Kami sangat kecewa dalam rapat tadi (kemarin). Karena Pansus
temukan ketidakharmonisan diantara pihak esekutif. Dimana tim asistensi tidak
dihadirkan. Padahal substansi dari rapat ini untuk menargetkan jawaban dari DIM
yang kami kirimkan kepada pemkot tim pengusul untuk Draft Ranperda tersebut,”
ujarnya.
Menurutnya, Ranperda tersebut merupakan pendelegasian
daripada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Kawasan Kumuh.
Sehingga lewat Ranperda ini, jika telah ditetapkan menjadi sebuah Peraturan
Daerah (Perda), maka pemerintah pusat akan segera mengucurkan dana ke
pemerintah Kota Ambon untuk penataan kawasan kumuh di Kota Ambon.
“Jika Kota Ambon telah
memiliki Perda peningkatan pencegahan perumahan kumuh, maka pemerintah pusat
segera kucurkan dana untuk penataan. Bayangkan, dari begitu banyak
kabupaten/kota di Indonesia, ada 60 yang terpilih untuk pengucuran anggaran,
termasuk Kota Ambon. Makanya Pansus sangat harapkan pemerintah kota dalam waktu
dekat bisa memiliki Perda tersebut,” terangnya.
Jika rapat tidak
ditunda, dan tetap dilanjutkan maka hasil pembahasan tidak akan memuaskan.
Karena beberapa perwakilan eksekutif yang hadir tidak menguasai isi dari
Ranperda tersebut, padahal Naskah Akademik (NA) yang telah diberikan oleh
Kementerian PUPR, sehingga rapat tersebut harus ditunda untuk menunggu kesiapan
pemkot untuk rapat berikutnya. Sehingga bisa diselesaikan dan dapat ditetapkan
dalam akhir masa sidang III Tahun 2016.
“Kami harapkan pemerintah kota lewat penjabat walikota segera
menyikapi persoalan ini. Kami tidak ingin kedepan ada suara sumbang yang
menyalahkan pansus terhadap persoalan ini. Dan semua tergantung kesiapan
pemkot. Jika sudah memiliki waktu tepat, baru kita akan melakukan rapat
pembahasan berikutnya untuk menyelesaikan Ranperda ini,” pungkasnya. (KT-SH)
0 komentar:
Post a Comment