• Headline News



    Monday, November 14, 2016

    Tagop Nilai Reformasi Birokrasi Jadi Kebutuhan Pemerintahan

    Namrole, KT
    Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulissa mengatakan, reformasi birokrasi pada pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah merupakan kebutuhan dalam upaya mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance). 

    “Reformasi birokrasi pada tataran pemerintah daerah diarahkan untuk melakuikan koreksi dalam penyempurnaan terhadap segala kekurangan yang terjadi pada pelaksanaan kebijakan desentralisasi sebagai ujung tombak pelayanan publik secara langsung bersentuhan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat,” kata Tagop dalam sambutannya ketika membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Angka Kredit (AK) Tahun 2016 di lingkup Pemkab Bursel, Senin (14/11) yang dipusatkan di ruang Aula Kantor Bupati setempat.

    Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 telah memberikan kekuasaan dan keleluasaan yang sangat besar kepada pemerintah daerah dalam menyusun dan menetapkan organisasi perangkat daerahnya. 

    Dalam pedoman tersebut ditegaskan bahwa penyusunan kelembagaan perangkat daerah harus mempertimbangkan kewenangan yang dimiliki, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah, kemampuan keuangan daerah serta ketersediaan sumber daya aparatur dan pengembangan pola kemitraan antara sesama daerah. 


    Namun, kewenangan dan keleluasaan pada tahap implementasi diterjemahkan secara berbeda-beda oleh masing-masing daerah dan cenderung ditafsirkan sesuai dengan keinginan masing-masing daerah.

    “Berdasarkan hasil tim evaluasi Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Departemen Dalam Negeri, ditemukan fakta adanya kecenderungan untuk membentuk organisasi perangkat daerah yang terlalu besar dan didasarkan pada kebutuhan nyata daerah yang bersangkutan,” ujar Tagop.

    Olehnya itu, lanjut Tagop, dengan diselenggarakannya Bimtek ini untuk menyelaraskan persepsi tentang regulasi kepegawaian dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimulai dari sistem perekrutan PNS, penempatan, jabatan, penilaian pola karir dengan menggunakan merit sistem.

    Katanya, rekrutmen PNS dimulai dari sistem Computer Assisment Test (CAT) sesuai formasi yang diajukan oleh daerah berdasarkan kebutuhan lembaga dengan kompetensi pendidikan, penempatan diharuskan sesuai formasi yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan pada instansi daerah. 

    “Jabatan dalam organisasi daerah juga mengalami perubahan dari sitem esalonisasi menjadi jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, jabatan pengawas dan jabatan pelaksana,” urainya.

    Dikatakan, dalam rangka penyelenggaraan pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititik beratkan pada sistem kerja, penilaian prestasi kerja, merupakan suatu proses rangkaian manajemen kinerja yang berawal dari penyusunan perencanaan prestasi kerja yang berupa, Sasaran Kerja Pegawai (SKP), pejabat penilaian wajib melakukan penilaian prestasi kerja terhadap setiap PNS di lingkungan unit kerjanya, penetapan tolak ukur yang meliputi aspek kuantitas, kualitas, dan waktu.

    Dimana, pelaksanaan penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target yang telah ditetapkan, sistem penilaian prestasi kerja PNS yang bersifat terbuka diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja serta menciptakan hubungan interaksi antara pejabat penilai dengan PNS yang dinilai dalam rangka objektivitas penilaian dan untuk mendapat kepuasaan kerja setiap PNS.
    Dikatakan, penilaian SKP bagi jabatan struktural dan penilaian Angka Kredit (AK) bagi jabatan fungsional umum, maupun jabatan funsional tertentu, bagi ASN yang baik kinerjanya, Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh PNS dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatan.

    “Penilaian merupakan suatu indikator menetapkan suatu prestasi kerja. Untuk itu, bagi setiap SKPD diharuskan  memberikan penilaian bagi ASN di instansi yang dipimpin harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada kata yang menyatakan salah dalam penilaian,” katanya.

    Agar, tambahnya, setiap instansi pemerintah yang melakukan penilaian terhadap ASN mempunyai kesamaan standar nilai sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja dan penilaian Angka Kredit bagi ASN.

    Untuk mewujudkan kinerja ASN yang tepat, Tagop mengharapkan agar peserta Bimtek memperhatikan hal-hal sebagai berikut; Birokrasi merupakan alat pemerintah untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dalam mencapai tujuan bernegara harus didukung oleh SDM aparatur yang profesional, berintegritas, jujur, berkinerja tinggi dan akuntabel, sehingga mampu merespon dengan cepat dan tepat terhadap perubahan lingkungan strategis yang berorientasi kepada pelayanan masyarakat.

    Dimana, reformasi birokrasi khususnya reformasi di bidang manajemen, SDM aparatur ditujukan untuk penyempurnaan sistem manajemen SDM aparatur yang dapat memacu peningkatan profesionalisme, integritas, jujur, berkinerja tinggi, netral, akuntabel dan sejahtera serta dapat memacu produktivitas kerja aparatur.

    “Peserta diharapkan memperhatikan dan mencermati informasi yang dijelaskan oleh para narasumber sehingga akan memudahkan dalam melakukan perhitungan pada instansi masing-masing,” harapnya.

    Sementara itu, Ketua Panitia kegiatan tersebut, Mahmud Umanailo dalam laporannya mengatakan, tujuan penyelenggaraan Bimtek SKP dan AK adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi ASN tentang SKP dan AK bagi tenaga fungsional di SKPD masing-masing.

    Selain itu, bertujuan juga untuk menciptakan ASN yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa dan menciptakan kebersamaan dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.

    Sedangkan sasaran Bimtek adalah terwujudnya suatu penilaian bagi ASN yang baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku. 

    Peserta Bimtek tersebut sebanyak 100 orang terdiri yang dari Sekretaris dan Kasubag Kepegawaian dari AKPD dalam lingkup Pemkab Bursel serta Tim Angka Kredit tenaga fungsional dari dinas/ badan dalam lingkup Pemkab Bursel. 

    Kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari, yakni sejak Senin (14/11) hingga Selasa (15/11) di ruang Aula Kantor Bupati Bursel. 

    Sedangkan, tim pengajar yang dihadirkan dalam kegiatan Bimtek itu ialah Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar, Sayadi. (KT-01)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Tagop Nilai Reformasi Birokrasi Jadi Kebutuhan Pemerintahan Rating: 5 Reviewed By: Kompas timur
    Scroll to Top