Namrole, KT
Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop
Sudarsono Soulissa mengatakan, reformasi birokrasi pada pemerintahan pusat
maupun pemerintahan daerah merupakan kebutuhan dalam upaya mewujudkan
kepemerintahan yang baik (good governance).
“Reformasi birokrasi pada tataran
pemerintah daerah diarahkan untuk melakuikan koreksi dalam penyempurnaan
terhadap segala kekurangan yang terjadi pada pelaksanaan kebijakan
desentralisasi sebagai ujung tombak pelayanan publik secara langsung
bersentuhan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat,” kata Tagop dalam
sambutannya ketika membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sasaran Kinerja
Pegawai (SKP) dan Angka Kredit (AK) Tahun 2016 di lingkup Pemkab Bursel, Senin
(14/11) yang dipusatkan di ruang Aula Kantor Bupati setempat.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 telah memberikan kekuasaan dan keleluasaan yang sangat
besar kepada pemerintah daerah dalam menyusun dan menetapkan organisasi
perangkat daerahnya.
Dalam pedoman tersebut ditegaskan
bahwa penyusunan kelembagaan perangkat daerah harus mempertimbangkan kewenangan
yang dimiliki, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah, kemampuan keuangan
daerah serta ketersediaan sumber daya aparatur dan pengembangan pola kemitraan
antara sesama daerah.
Namun, kewenangan dan keleluasaan
pada tahap implementasi diterjemahkan secara berbeda-beda oleh masing-masing
daerah dan cenderung ditafsirkan sesuai dengan keinginan masing-masing daerah.
“Berdasarkan hasil tim evaluasi
Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Departemen Dalam Negeri, ditemukan
fakta adanya kecenderungan untuk membentuk organisasi perangkat daerah yang
terlalu besar dan didasarkan pada kebutuhan nyata daerah yang bersangkutan,”
ujar Tagop.
Olehnya itu, lanjut Tagop, dengan
diselenggarakannya Bimtek ini untuk menyelaraskan persepsi tentang regulasi
kepegawaian dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (ASN) yang dimulai dari sistem perekrutan PNS, penempatan,
jabatan, penilaian pola karir dengan menggunakan merit sistem.
Katanya, rekrutmen PNS dimulai dari
sistem Computer Assisment Test (CAT) sesuai formasi yang diajukan oleh daerah
berdasarkan kebutuhan lembaga dengan kompetensi pendidikan, penempatan
diharuskan sesuai formasi yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan pada instansi
daerah.
“Jabatan dalam organisasi daerah
juga mengalami perubahan dari sitem esalonisasi menjadi jabatan pimpinan
tinggi, jabatan administrasi, jabatan pengawas dan jabatan pelaksana,” urainya.
Dikatakan, dalam rangka
penyelenggaraan pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem
karier yang dititik beratkan pada sistem kerja, penilaian prestasi kerja,
merupakan suatu proses rangkaian manajemen kinerja yang berawal dari penyusunan
perencanaan prestasi kerja yang berupa, Sasaran Kerja Pegawai (SKP), pejabat
penilaian wajib melakukan penilaian prestasi kerja terhadap setiap PNS di
lingkungan unit kerjanya, penetapan tolak ukur yang meliputi aspek kuantitas,
kualitas, dan waktu.
Dimana, pelaksanaan penilaian SKP
dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target yang
telah ditetapkan, sistem penilaian prestasi kerja PNS yang bersifat terbuka
diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja serta
menciptakan hubungan interaksi antara pejabat penilai dengan PNS yang dinilai
dalam rangka objektivitas penilaian dan untuk mendapat kepuasaan kerja setiap
PNS.
Dikatakan, penilaian SKP bagi
jabatan struktural dan penilaian Angka Kredit (AK) bagi jabatan fungsional
umum, maupun jabatan funsional tertentu, bagi ASN yang baik kinerjanya, Angka
Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir-butir kegiatan yang harus dicapai
oleh PNS dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatan.
“Penilaian merupakan suatu
indikator menetapkan suatu prestasi kerja. Untuk itu, bagi setiap SKPD
diharuskan memberikan penilaian bagi ASN
di instansi yang dipimpin harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga
tidak ada kata yang menyatakan salah dalam penilaian,” katanya.
Agar, tambahnya, setiap instansi
pemerintah yang melakukan penilaian terhadap ASN mempunyai kesamaan standar
nilai sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011 tentang
penilaian prestasi kerja dan penilaian Angka Kredit bagi ASN.
Untuk mewujudkan kinerja ASN yang
tepat, Tagop mengharapkan agar peserta Bimtek memperhatikan hal-hal sebagai
berikut; Birokrasi merupakan alat pemerintah untuk menyelenggarakan tugas
pemerintahan dalam mencapai tujuan bernegara harus didukung oleh SDM aparatur
yang profesional, berintegritas, jujur, berkinerja tinggi dan akuntabel,
sehingga mampu merespon dengan cepat dan tepat terhadap perubahan lingkungan
strategis yang berorientasi kepada pelayanan masyarakat.
Dimana, reformasi birokrasi
khususnya reformasi di bidang manajemen, SDM aparatur ditujukan untuk
penyempurnaan sistem manajemen SDM aparatur yang dapat memacu peningkatan
profesionalisme, integritas, jujur, berkinerja tinggi, netral, akuntabel dan
sejahtera serta dapat memacu produktivitas kerja aparatur.
“Peserta diharapkan memperhatikan
dan mencermati informasi yang dijelaskan oleh para narasumber sehingga akan
memudahkan dalam melakukan perhitungan pada instansi masing-masing,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Panitia
kegiatan tersebut, Mahmud Umanailo dalam laporannya mengatakan, tujuan
penyelenggaraan Bimtek SKP dan AK adalah untuk memberikan pengetahuan dan
pemahaman bagi ASN tentang SKP dan AK bagi tenaga fungsional di SKPD
masing-masing.
Selain itu, bertujuan juga untuk
menciptakan ASN yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan
kesatuan bangsa dan menciptakan kebersamaan dalam melaksanakan tugas
pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.
Sedangkan sasaran Bimtek adalah
terwujudnya suatu penilaian bagi ASN yang baik dan benar sesuai peraturan yang
berlaku.
Peserta Bimtek tersebut sebanyak
100 orang terdiri yang dari Sekretaris dan Kasubag Kepegawaian dari AKPD dalam
lingkup Pemkab Bursel serta Tim Angka Kredit tenaga fungsional dari dinas/
badan dalam lingkup Pemkab Bursel.
Kegiatan ini akan berlangsung
selama dua hari, yakni sejak Senin (14/11) hingga Selasa (15/11) di ruang Aula
Kantor Bupati Bursel.
Sedangkan, tim pengajar yang
dihadirkan dalam kegiatan Bimtek itu ialah Kepala Kantor Regional IV BKN
Makassar, Sayadi. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment