Namrole, KT
Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Buru
Selatan (Bursel) Ayub Buce Seleky menyebut, seluruh pejabat di lingkup
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bursel akan demisioner.
Berdasarkan hasil pemetaan urusan
pemerintahan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka
terjadi perubahan nomenklatur.
“Dengan adanya regulasi baru
terhadap penatapan kelembagaan daerah, maka dari perubahan nomenklatur tersebut
dari sisi legal standing, seluruh pejabat yang ada di lembaga bersangkutan akan
demisioner,” kata Seleky, kepada wartawan, Rabu (2/11) di Kantor Bupati Bursel.
Menyikapi kondisi demikian, maka
Pemkab Bursel telah memberitahukan pihak kepegawaian melalui Sekretariat Daerah
untuk melakukan perpanjangan Keputusan
Bupati agar memposisikan kembali pejabat-pejabat yang bersangkutan pada
nomenklatur baru kelembagaan yang ada.
“Jadi perpanjangan pejabat tersebut
akan dilakukan sampai di lakukan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk
rekrutmen pejabat-pejabat sesuai dengan kebutuhan organisasi. Tentu saja sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang,” ujar Master Hukum ini.
Ditanya apakah ini merupakan
perombakan birokrasi, yang akan dilakukan Kepala Daerah, Mantan Kepala Badan
Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKD dan Diklat) Bursel ini,
mengaku bukan.
“Ini hanya perpanjangan jabatan,
ini bukan perombakan birokrasi,” tutur pria yang akrab disapa Buce ini.
Orang nomor dua di Fuka Bipolo ini
mengatakan, menurut Undang-Undang, enam bulan setelah pelantikan Bupati dan
Wakil Bupati bisa dilakukan konsolidasi terhadap pejabat-pejabat yang dilakukan
mutasi-mutasi dan penyegaran dalam lingkup Pemkab Bursel.
“Ini bukan perombakan birokrasi
tetapi kami hanya mengikuti dan mensiasati regulasi perubahan yang dilakukan
oleh Pemerintah Pusat tapi tentu saja tidak mengabaikan ketentuan-ketentuan
kepegawaian yang berlaku saat ini,” ujar Wabup dua periode ini. (KT-YB)
0 komentar:
Post a Comment