Wakil Bupati (Wabup)
Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Buce Ayub Seleky mengaku bahwa masyarakat di
Kabupaten yang dipimpinnya bersama Tagop Sudarsono Soulissa sebagai Bupati
ternyata memiliki animo yang cukup minim untuk memiliki dokumen kependudukan.
“Capaian perekaman KTP
Elektreonik maupun penerbitan Akte Kelahiran 0-18 Tahun 2016, masih belum
mencapai target. Kondisi ini dipengaruhi oleh minimnya animo masyarakat akan
kepemilikan dokumen kependudukan,” kata Wabup dalam sambutannya ketika membuka
kegiatan Rapat Kerja (Raker) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) Kabupaten Bursel, Rabu (9/11) di Ruang Aula Kantor Bupati
setempat.
Menurutnya, sampai
dengan periode semester pertama pelayanan administrasi kependudukan Tahun 2016,
data penduduk Bursel yang telah dikonsolidasikan melalui proses pembersihan
pada pusat data Kementerian Dalam Negeri berjumlah 72.412 jiwa, dengan penduduk
yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 45.114 jiwa. Sedangkan,
yang telah melakukan perekaman KTP-elektronik sebanyak 31.603 jiwa atau sebesar
71 %, dan cakupan penerbitan Akte Kelahiran 12.117 jiwa (45 %).
“Kita tidak dapat
menyalahkan masyarakat, tetapi perlu saya tegaskan kepada aparatur pelaksana
Disdukcapil untuk lebih peka dan peduli terhadap persoalan ini dan kebijakan
stelsel aktif agar lebih ditingkatkan melalui pendekatan pelayanan langsung ke
masyarakat, serta perlunya inovasi dan kreatifitas saudara untuk bagaimana
menumbuhkan rasa kepedulian masyarakat akan pentingnya kepemilikan dokumen
kependudukan,” tegasnya.
Dikatakan, pemerintah
Kabupaten Bursel sesuai tema kegiatan Raker yakni ‘Peduli Percepatan
Kepemilikan Dokumen Administrasi Kependudukan pada Kabupaten Buru Selatan’,
memiliki tanggung jawab mulia yang diemban bersama dalam rangka
mengimplementasikan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan.
Hal itu sesuai dengan
Nawa Cita Pertama Pemerintah, yaitu harus dapat mmenghadirkan Negara untuk
memberikan rasa aman dan perlindungan terhadap hak-hak sipil penduduk dalam
pelayanan penerbitan dokumen kependudukan termasuk akta-akta pencatatan sipil.
Olehnya, peningkatan
pelayanan pencatatan sipil harus sejalan dengan upaya membangun tata kelola
pemerintah yang kreatif, efisien serta pelaksanaan reformasi birokrasi yang
cepat, terukur dan terararh, sehingga pemerintah mampu hadir dan peduli melayani pemenuhan hak-hak warga secara
mudah, cepat, gratis dan merata tanpa diskriminatif, dengan mengembangkan
bentuk pelayanan yang inovatif serta menggerakan masyarakat untuk berinisiatif
melakukan pelaporan peristiwa penting.
“Percepatan penerbitan
KTP Elektronik serta akta-akta pencatatan sipil berupa akta kelahiran dan akta
lainnya perlu segera ditingkatkan untuk mendukung rencana pemerintah dalam
pelaksanaan e-voting dalam pemilu 2019,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya,
salah satu program prioritas pemerintah sampai dengan Tahun 2019, yaitu
peningkatan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran kalangan anak, sehingga Menteri
Dalam Negeri telah mengambil kebijakan dan langkah-langkah yang strategis guna
peningkatan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran di kalangan anak usia 0 s/d 18
Tahun.
Wabup pada kesempatan
itu pun menekankan tiga hal utama yang dianggab penting dari pelaksanaan Raker
itu, yakni : Pertama, Dalam rangka membangun koordinasi Kabupaten, Kecamatan
dan Desa guna peningkatan penyelenggaraan administrasi kependudukan dan
pencatatan sipil;
Kedua, Sebagai wadah
bagi kita memiliki pemahaman terkait dengan kebijakan strategis penyelenggaraan
administrasi kependudukan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan.
Terhadap hal ini, Wabup
tekankan agar peserta rapat serius mengikuti setiap materi terkait kebijakan
strategis di bidang administrasi kependudukan yang disampaikan, sehingga apa
yang kita peroleh dalam pertemuan ini, dapat diinformasikan kepada jajarannya,
dan diimplementasikan dalam pelayanan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil secara optimal kepada
masyarakat, dan ;
Ketiga, yaitu sebagai
sarana untuk kita bersama mengevaluasi kembali capaian-capaian kinerja yang
telah berhasil dilakukan, khususnya terhadap kebiijakan kependudukan dan
pencatatan sipil yang dilaksanakan di masing-masing desa, serta persoalan dan
kendala yang menonjol dan membutuhkan penanganan secara intens dan komprehensif
sehingga dapat ditemukan solusi tepat dalam penyelenggaraan kependudukan dan
pencatatan sipil.
Tammbahnya, aspek
penting lainnya yang ingin di capai dalam pertemuan ini adalah bagaimana kita
menegakan kembali komitmen atas tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur
pemerintah yang telah dipercayakan oleh Tuhan, Negara dan masyarakat untuk
melayani dan mensejahterakan masyarakat.
Dimana, tambahnya lagi,
dalam upaya mengoptimalkan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan
sipil, dilaksanakan tiga program strategis nasional, yaitu : Pertama,
Pemutakhiran data kependudukan; Kedua, Penerbitan Nomor Induk Kependudukan
(NIK) Nasional; dan Ketiga, Penerapan KTP Elektronik (KTP-El).
Melalui Raker itu,
Wabup pun menghimbau, para Camat dan para Kepala Desa serta Tokoh Agama kiranya
dapat memotivasi lapisan masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan
agar segera melapor peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, untuk
memperoleh dokumen kependudukan, baik KTP Elektronik, Kartu Keluarga dan Akta
Akta Pencatatan Sipil, selanjutnya kepada Pimpinan UPT Dinas Pendidikan Pemuda
dan Olahraga, melalui para guru agar dapat memfasilitasi siswa-siswa yang belum
memiliki Akte Kelahiran agar segera memilikinya.
“Sedangkan, kepada
Disdukcapil melalui petugasnya harus pro aktif dan peduli untuk melaksanakan
pelayanan administrasi kependudukan kepada lapisan masyarakat mellalui
pelayanan keliling atau jemput bola, agar target nasional pencapaian KTP
Elektronik maupun Akte Kelahiran Anak 0 s/d 18 Tahun dapat tercapai,”
tandasnya.
Sementara itu, Ketua
Panitia Raker yang juga Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Bursel, Ais Naraha
dalam laporannya mengatakan, ada tiga tujuan yang ingin dicapai dari
pelaksanaan Raker tersebut, yaitu : Pertama, Untuk melakukan evaluasi terhadap
pelaksanaan pelayanan perekaman wajib E-KTP penduduk wajib E-KTP yang telah dilaksanakan di enam kecamatan dalam
wilayah Kabupaten Bursel;
Kedua, Meningkatkan
pelaksanaan tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil bagi
masyarakat Bursel; dan Ketiga, Meningkatkan kepedulian terhadap penjelasan
pelayanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil (KK, E-KTP dan Akta-Akta
Pencatatan Sipil).
Kegiatan itu turut
dihadiri oleh Kadisdukcapil Kabupaten Bursel R Makatitta, para pimpinan, para
Camat dan Kepala Desa di lingkup Pemkab Bursel. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment