Peraturan Daerah (Perda) tentang
susunan kelembagaan daerah di Maluku rupanya hampir rampung.
"Jadi peraturan daerah terkait
dengan susunan kelembagaan daerah khusus untuk Provinsi Maluku dipastikan akan
selesai dalam minggu ini," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD)
DPRD Provinsi Maluku, Lutfi Sanaky kepada Kompas Timur di Ambon, Kamis (3/10).
Dia mengatakan, pihaknya sementara menunggu
pendampingan dan evaluasi dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri) RI karena ada
beberapa catatan yakni penggabungan dan pemecahan Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) sebagai bentuk lembaga dan instansi di daerah.
Beberapa SKPD teknis yang ikut dipecahkan
diantaranya Dinas Pekerjaan Umum menjadi dua menjadi Dinas Perumahan Rakyat,
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah pecah menjadi dua menjadi Dinas
Pendapatan dan kemungkinan juga Dinas Pertanian juga ikut terpecah.
"Kemungkinan instansi yang
dipimpin oleh Diana Padang ini akan mengalami pecahan, nanti kita lihat apakah
perkebunan atau peternakan yang dimekarkan menjadi dinas," katanya.
Kendati demikian, Politisi Gerindra ini
mengharapkan agar masyarakat dapat menantikan saja hasil dari Depdagri minggu
ini.
"Semuanya masih menanti hasil
evaluasi dari Depdagri dan kita tunggu saja hasil yng akan dikirimkan karena
staf kita sudah ke Jakarta untuk menunggu hasil akhirnya," tandas anggota
DPRD Maluku 4 Periode ini. (KT-HT)
0 komentar:
Post a Comment