Namlea, KT
Raja Kayeli, Ir Mansur Wal mengungkapkan kalau PT. Buana
Pratama Sejahtera (BPS) telah melakukan perngelolaan emas tanpa izin sejak
tanggal 10 November 2016 lalu di stok file, Wasboli, Kecamatan Teluk Kayeli,
Kabupaten Buru.
Ditemui di Namlea Minggu sore (27/11), Mansur Wael menyatakan
penyesalannya karena Gubernur Maluku telah memberikan izin kepada PT BPS untuk
mengelola emas di Wasboli, Kecamatan Teluk Kayeli yang material pasir emasnya
diambil dari sungai Anahoni, Gunung Botak.
“Kami dari pihak ahli waris juga sudah melayangkan surat
laporan penyerobotan lahan tanpa izin kepada Polda Maluku sejak tanggal 3 Juli
2016 lalu ke Polda Maluku. Tapi aduan kami ini tak digubris, bahkan perusahan
milik Eddy Winata ini ditunggui personil keamanan,” sesal Wael.
Lebih jauh Wael mengungkapkan, kalau PT. BPS mengolah emas di
stok file Wasboli hanya bermodal secarik kertas yang dibuat oleh Kadis ESDM
Maluku, berkedok Surat Izin Uji Coba Metulargi, Nomor 540/326.1/ESDM/2016,
tanggl 1 November 2016.
Dalam surat itu, PT. BPS diperbolehkan menggunakan cairan non
mercury dalam proses pengikatan dan pemisahan logam emas. Uji coba itu mulai
dari tanggal 10 November sampai 10 Desember nanti. Surat itu diberi tembusan ke
Gubernur Maluku, Bupati Buru, Kapolres Buru, Dandim 1506 Namlea, Kadis
Pertambangan dan ESDM Buru.
“Ini hanya akal-akalan Gubernur Maluku dan PT. BPS agar dapat
mengusai tambang emas milik rakyat dengan mengusir paksa para penambang di
bulan November Tahun 2015 lalu. Setelah menguasai, kini mereka enak-enakan
mengolah emas. Rakyat gigit jari, dan pemilik lahan juga gigit jari,” kesal
Wael.
Menurut Wael, sejak ditutup paksa tahun lalu, hingga kini PT.
BPS sudah berhasil mengangkut material pasir emas dan ditampung di stok file
Wasbole mencapai dua juta meter kubik. Material itu diakal-akalin mengandung
mercury dan bahan kimia berbahaya lainnya seperti asam cianida.
Saat terjadi pengusiran paksa November tahun lalu, yang
berbuntut dengan pembakaran ratusan buah kios di Anahoni, serta puluhan
ribu tenda penambang di kawasan gunung botak, alasannya untuk pengelolaan dan
penataan lokasi tambang akibat pencemaran.
Dalam perjalanan waktu, PT. BPS ingin menguasai lokasi
tambang gunung botak ini dengan terus
berkomplot dengan Gubernur yang memberikan izin perpanjangan penataan lingkungn
pada tanggal 28 Juni 2016 lalu, sampai perusahan tersebut mendapat Izin Usaha
Pertambangan Khusus (IUPK) yang sedang mereka urus di Kantor Kementrian ESDM
Jakarta.
Yang disesalkan lagi, koperasi yang sudah mengantongi Izin
Pertambangan Rakyat (IPR) oleh Bupati Buru sebelum turun aturan baru pengalihan
perizinan ke provinsi, hingga kini tidak dapat memasuki areal pertambangan karena
terus dihalang-halangi.
“Intinya bahwa proses pengolahan ini sudah melanggar aturan
yang ada, karena dalam surah Gubernur terakhir itu perpanjangan izin penataan.
Ini akal-akalan untuk Bagaimana bisa memberikan kesempatan kepada PT. BPS untuk
melakukan pengangkatan sedimen yang mengandung mineral emas dan kemudian
mengolahnya,” papar Wael.
Wael meminta Guberbnur agar membatalkan surat yang diteken
Kadis ESDM Maluku dan melarang PT. BPS mengolah emas di stok file Wasboli tanpa
izin resmi.
Sementara itu, dalam sepekan terakhir ini sekelompok
masyarakat adat berusaha mendekati lokasi stok file Wasboli untuk menyaksikan
pengolahan emas oleh PT. BPS. Tapi aparat keamanan terus mencegat masyarakat di
luar pagar dan pintu masuk areal milik perusahan.
Koordinator lapangan PT. BPS, Bambang Riyadi yang berhasil
ditemui masyarakat juga tidak menyangksal kalau PT. BPS mulai mengolah
emas. Tapi ia berdalih, hanya uji coba
dan sudah mengantongi izin Gubernur Maluku.
Dari kejauhan
masyarakat hanya bisa menyaksikan rendaman raksasa yang cukup tinggi.
Bambang melarang mereka tidak boleh mendekat dengan dalih ada bau menyengat
yang dapat menggangu pernapasan. (KT-AO)
0 komentar:
Post a Comment