Ambon, KT
Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk menggantikan
Anggota DPRD Kota Ambon asal Fraksi Partai Golkar, Husen Toisutta (Alm) kini
tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Maluku.
Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota
Ambon, Maks Pattiapon kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Kota
Ambon kemarin.
“Untuk PAW masih menunggu pengesahan Gubernur Maluku. Karena
beberapa hari kedepan, beliau (gubernur) masih berada di luar daerah. Sehingga
mungkin diakhir bulan ini baru tiba dan bisa dilakukan penandatanganan atas SK
tersebut sehinggga paripurna bisa segera dilakukan. Paling terlambat jika sudah
disahkan langsung diparipurnakan di DPRD Ambon. Mungkin diawal Desember depan,”
ujar Pattiapon.
Dikatakannya, kekosongan jabatan pada posisi Wakil Ketua DPRD
Ambon terkadang sering mengalami kendala dalam mengambil sebuah keputusan
terhadap Fraksi Golkar. Namun hal tersebut tidak berlangsung lama, karena
segala mekanisme telah dilakukan dengan baik, dan hanya menunggu pengesahan
gubernur. “Mekanisme telah selesai, dan saat ini hanya menunggu pengesahan
saja. Jika sudah disahkan oleh Gubernur. Maka akan langsung diparipurnakan di
DPRD,” terangnya.
Sementara itu, Bendahara Fraksi Golkar DPRD kota Ambon, Elly
Toisutta mengatakan segala mekanisme telah dilakukan oleh Fraksi maupun
pengurus di tingkat DPD I dan II Partai Golkar dengan baik, dan tidak ada
kendala yang dialami Fraksi untuk pelaksanaan paripurna. Namun semuanya
dikembalikan kepada Gubernur Maluku, Ir. Said Assagaff. Jika secepatnya
dilakukan maka paripurna juga akan langsung dilakukan.
“Saya kira tergantung provinsi. Jika cepat bisa segera
dilakukan. Dan tidak mungkin begitu lama, karena lebih cepat lebih baik. Karena
setelah selesai langsung diparipurnakan. Dan Ibu Margaretha sendiri sudah siap.
Dan tinggal menunggu saja,” ujar Ely.
Fraksi Golkar saat ini, kata Ely, sementara melakukan
berbagai upaya untuk tetap mengawal serta mendorong agar proses pengesahan
dapat segera dilakukan sehingga tidak menghambat kerja-kerja fraksi di DPRD
Ambon. Disinggung soal jabatan Wakil Ketua, Anggota Komisi II DPRD Ambon ini
akui, sesuai petunjuk pelaksana (juklak) tiga nama telah diusulkan ke DPP sehingga
seluruhnya akan menjadi pertimbangan DPP untuk menentukan satu nama menduduki
posisi Wakil Ketua DPRD.
“Sesuai juklak itu 3 nama yang diminta. Kita sudah kirimkan
dan menunggu keputusan DPP yang sementara berproses. Karena nanti akan dilihat
siapa yang memenuhi kriteria tersebut dan ada kebijakan-kebijakan dari DPP.
Maka selaku kader di bawah, kita hanya mengamankan,” tutupnya.(KT-SH)
0 komentar:
Post a Comment