Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) diketahui berlangsung
dengan satu peserta pemilihan yakni pasangan calon Petahana, Tuasikal Abua dan
Marlatu Leleury. Dimana pasangan tersebut kemudian akan diperhadapkan dengan
Kotak Kosong, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pilkada, pemilihan dengan satu pasang calon dapat dilaksanakan
dengan beberapa syarat. Salah satunya adalah apabila setelah dilakukan
penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran hanya
terdapat satu pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian
pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat.
Dimana sebelumnya Azis Mahulete
yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PPP, PKS dan PKPI ditetapkan
tidak memenuhi syarat, sehingga hanya terdapat 1 pasangan calon yang
diperhadapkan dengan Kotak Kosong.
Menanggapi hal tersebut, Wakil
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PKB Maluku, Habiba Pellu kepada Kompas Timur
mengatakan, sampai dengan saat ini PKB masih tetap berkomitmen untuk tidak
memberikan dukungan kepada pasangan calon petahana yang diperhadapkan dengan
Kotak Kosong.
"PKB sementara masih tetap
pada prinsip untuk tidak mendukung pasangan calon yang lain, karena pasangan
yang diusung oleh PKB dinyatakan tidak lolos, sehingga komitmen PKB tidak
berubah.
PKB saat ini masih dalam tarap konsolidasi internal terhadap posisi
pada Pilkada Melteng. PKB juga saat ini secara internal tengah
mengkonsolidasikan kepada masyarakat untuk memilih Tidak Setuju terhadap calon
yang ada," ujar Pellu, Kamis (17/11).
Anggota DPRD Provinsi Maluku yang
akrab disapa Biba itu mengatakan, memilih untuk tidak setuju kepada calon yang
ada itu sangat rasional karena dalam aturan KPU sangat memungkinkan itu. Dan
karena itu maka pemilihan tidak setuju adalah bagian dari pilihan demokrasi.
Sehingga PKB tetap berada diluar garis dan tidak mendukung kandidat yang ada.
"Prinsip PKB tetap dengan
masyarakat, dan itu tidak berubah. Saat ini PKB juga sedang melakukan
konsolidasi kepada pengurus dan seluruh kader partai untuk dan kepada seluruh konstituen untuk memilih
tidak setuju terhadap Calon yang ada. Saya kira dari Partai Keadilan Sejahtera
juga masih tetap pada komitmen yang sama," tegas Biba.
Menyinggung soal alasan PKB yang
memperoleh satu fraksi di parlemen Malteng memilih tidak mendukung calon
petahana Tuasikal-Leleury sebagai Bupati Malteng periode mendatang, Biba
mengatakan pilihan untuk tidak mendukung calon petahana itu sudah menjadi
komitmen partai sejak awal untuk mengusung calon lain, tetapi karena calon yang
diusung PKB tidak lolos, maka sampai dengan saat ini PKB masih tetap pada
komitmen.
"Kami sama sekali tidak merasa
rugi jika memilih tidak setuju, karena itu komitmen kita sejak awal. Dan yang
perlu diketahui bahwa ini adalah hak demokrasi partai, jadi siapa saja harus
menghargai keputusan partai. Kami juga menghargai keputusan partai lain. Toh
memilih tidak setuju itu adalah pilihan yang rasional yang mana juga didukung
sebagian besar masyarakat di Maluku Tengah," pungkasnya.
Sikap yang sama juga disampaikan
oleh Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD PKS Maluku, Amir Rumra.
"Kita tetap pada sikap yang sama, yakni mendukung Kotak Kosong, artinya
bahwa PKS tetap ada bersama dengan keinginan masyarakat dengan memilih tidak
setuju dengan calon petahana yang ada saat ini. PKS juga bagian dari melakukan
konsolidasi untuk memilih kotak kosong. Jadi keputusan PKS tetap tidak
mendukung Tuasikal Abua - Marlatu Leleury. Dari awal kita sudah menyampaikan
bahwa, jika ada calon lain yang lolos dalam tahapan pilkada Malteng, maka PKS
akan mendukung Calon lain, tapi kenyataannya tidak ada, maka sikap PKS tetap
pada komitmen tidak setuju dengan kandidat yang ada," tegas Rumra.
Fungsionaris DPW PKS Maluku itu
mengatakan, pihaknya akan ikut mensosialisasikan untuk memilih kotak kosong,
karena mensosialisasilan kotak kosong itu tidak dilarang oleh KPU. Dan karena
itu, maka pihaknya akan melakukan sosialisasi kotak kosong, Sebab, hal itu
dianggap menjadi bagian dari upaya untuk menyelenggarakan pemilu yang
demokratis. Dengan situasi calon tunggal, kampanye diberikan ruang bagi
pasangan calon atau masyarakat yang tidak setuju dengan pasangan calon.
Masyarakat boleh mengkampanyekan, menyampaikan atau mengimbau masyarakat untuk
memilih kotak kosong.
"Kotak kosong juga merupakan
wadah untuk menampung masyarakat pemilih yang tidak mau memilih pasangan calon
yang ada. Karena itu, bila ada kelompok masyarakat yang ingin mengkampanyekan
kotak kosong diberikan kebebasan, selama sesuai dengan etika dan aturan kampanye
yang sewajarnya. Dan kita adalah bagian untuk mensosialisasikan untuk memilih
Kotak Kosong dalam hal ini memilih tidak setuju terhadap pasangan calon yang
ada dan karena itu, maka PKS akan tetap bersama dengan apa yang diinginkan
sebagian besar masyarakat Malteng," pungkasnya. (KT-SH)
0 komentar:
Post a Comment