Ambon, KT
Perusahaan Air Minum
Daerah (PDAM) tercatat memiliki 11 ribu pelanggan yang tercatat, Kota Ambon hanya memiliki 7.000 pelanggan aktif.
Hal tersebut
disampaikan Dirut DSA dan Plt PDAM Kota Ambon, Alfons Tetelepta kepada wartawan
usai melakukan pembahasan dengan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Ambon terkait
revisi Perda Pernyataan Modal Pemerintah Kota Ambon kepada PDAM, Selasa
(15/11).
Menurutnya, dari 11
ribu pelanggan yang tercatat, Kota Ambon hanya memiliki 7.000 pelanggan aktif. Sementara 4.000 sisanya,
merupakan pelanggan gelap alias tidak tercatat dalam data base. Namun, Pansus
II DPRD Ambon menyarankan agar PDAM segera membuat master plan di tahun
berikutnya sehingga dapat mencapai target 80 persen.
Tetelepta mengatakan, sejauh ini penataan
pelanggan PDAM belum tertata dengan baik, pasca konflik sosial yang melanda
Kota Ambon pada Tahun 1999 lalu. Sehingga harus dibenahi bersama oleh
pemerintah serta masyarakat selaku pelanggan.
“Itu akan ditata ulang
oleh pihak administrasi pelanggan PDAM sendiri. Pelanggan yang tercatat itu
berkisar 11 ribu. Tetapi yang aktif itu hanya 7.000. Sisanya sudah hilang, atau
berpindah tempat dan dijadikan pengungsi. Jadi harus ditata secara
adminitsratif. Karena itu merupakan pembebanan yang dialami PDAM dengan jumlah
kerugian yang lebih besar,” ujar Tetelepta.
Menurutnya, kerugian
tersebut tidak mungkin akan dibayarkan. Karena seluruhnya akan diputihkan
sesuai instruksi pemerintah pusat. Sehingga target yang diharapkan 80 persen
dalam bentuk pelayanan pelanggan oleh PDAM, tidaklah mudah. Karena yang pertama
harus dilakukan adalah penataan pelanggan.
“Target 80 persen
tidaklah semudah yang diharapkan. Karena membutuhkan proses yang lama. Apalagi
ini akibat konflik lalu, maka sangat membutuhkan waktu lama. Tetapi PDAM tetap
berkontribusi. Dimana tahun ini kita telah menyumbang Rp.250 juta kepada
pemerintah kota dalam bentuk Pemasukan Asli Daerah (PAD),” terangnya.
Peningkatan pelayanan, kata Tetelepta, harus
di dukung dengan lokasi area atau sumber air yang di bangun lewat pemerintah
daerah. Agar di tahun depan, dapat menjamin pelayanan ke masyarakat Kota Ambon.
Makanya dibutuhkan regulasi lewat revisi peraturan daerah.
“Jadi yang perlu
diperhatikan juga adalah sumbernya yang harus dibangun. Dan dimiliki oleh
pemerintah dalam bentuk perda,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Pansus II DPRD Ambon,
Jusuf Latumeten menambahkan, Pansus akan terus mendorong agar PDAM di tahun
berikutnya dapat membenahi sumber air, dan di tahun berikutnya harus memiliki
master plan dalam proses perlindungan sumber air.
“Tadi rapat kita
terkait Perda tentang pernyataan modal pemkot ke PDAM, terkait pasal di pasal 4
ayat 3 dan 4. Makanya pansus mendorong untuk bagaimana pasal itu bisa dibahas
terkait nominalnya. Dan setelah pembahasan, di tahun berikutnya penyertaan
modal hanya dengan kekuatan APBD kota Ambon. Tetapi langkah yang diambil untuk
perencanaan 2017 adalah benahi lokasi sumber air. Dan Pansus berharap, ada
master plan untuk bagaimana proses perlindungan sumber air,” ujar Latumeten.
Politisi partai berlambang Bintang Mercis itu
menilai, jika sumber air atau daerah resapan dapat dibenahi maka masalah
instalasi yang rancu dapat diperbaiki. Dan DSA dan PDAM harus berkoordinasi,
agar target yang diharapkan dapat terjawab.
“Jika 80 persen dapat
dicapai, mungkin bisa imbang. Dan ini menjadi tanggung jawan PDAM lewat
Pemerintah Kota selaku pemilik perusahan daerah. Itu yang kita harapkan,” pinta
Latumeten. (KT-SH)
0 komentar:
Post a Comment