Kasus Ilegal Oil merupakan kasus trans Internasional yang dinilai sebagai kasus
yang sangat luar biasa karena melibatkan hampir semua instansi sehingga
semuanya berjalan dengan mulus tanpa hambatan, karena pembagian keuntungan yang
di rasakan dan dinikmati oleh semua pihak.
Di Kabupaten Seram Bagian Timur kasus ini dinilai sudaha lama terjadi namun tidak terkuak akibat diduga mendapat bekingan dari oknum anggota kepolisian di internal Polres Kabupaten Seram Bagian Timur sehingga para distributor di daerah ini merasa enjoy karena tidak terusik oleh siapa pun juga akibat dari bekingan tersebut.
Menanggapi hal ini,salah satu pemuda kabupaten seram bagian timur, Nanang Hermansyah kepada Kompas Timur di Bula mengatakan, ini merupakan masalah serius sehingga segera di tuntaskan seperti kasus dugaan pungli yang melibatkan salah satu petinggi di Polres SBT yang saat ini di tangani Propam Polda Maluku.
" Kasus seperti ini kan kejahatan besar jadi
harus di telusuri dan jika di temui maka segera di tuntaskan seperti kasus
pungli yang sudah terjadi," kata nanang.
Selain itu, Hermansyah menambahkan kalau ini benar-benar terjadi maka bukan hanya oknum anggota Polres Seram Bagian Timur tersebut saja yang di proses dan sang distributor alias agen minyak ini harus turut bertanggung jawab karena semua ini bermula dari para distributor yang ingin nyaman dalam bisnisnya sehingga menggunakan kekuatan aparat untuk memuluskan semuanya.
"Para agen yang menggunakan kekuatan aparat
dalam bisnis ini harus di proses jika di temui dan bila perlu pihak pertamina
sudah harus mencabut izin dari agen tersebut," tegas hermansyah.
Hasil investigasi Kompas Timur di Kabupaten Seram Bagian Timur menemukan gambaran yang cukup jelas bahwa ada Oknum Anggota Kepolisian Polres SBT di duga terlibat berdasarkan keterangan dari salah satu sumber yang bekerja di salah satu distributor di SBT, secara jelas menggambarkan keterlibatan oknum anggota kepolisian Polres SBT.
Dalam keterangannya, di ulas mulai dari awal hingga akhir sehingga dalam keterangan tersebut bahkan pekerja tersebut memberikan contoh kasus yang pernah terjadi di Desa Sesar Kabupaten Seram Bagian Timur.
Bahkan ada pungutan liar atau uang pelicin yang
diminta agar kasus pembelian minyak BBM industri sebanyak satu drum bisa di
diamkan karena ketentuan pembelian minyak BBM industri minimal 1 atau 2
tontidak bisa kurang dari itu. (KT-FS)
0 komentar:
Post a Comment