Ambon,
KT
Lima bidang pada
instansi pemerintahan baik pusat dan daerah telah ditetapkan sebagai wilayah
kerja berpotensi penyelenggaraan pungutan liar. Dalam rangka tersebut, Presiden
Republik Indonesia Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres)
No. 87 Tahun 2016 tentang satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber
Pungli.
Lima bidang tersebut diantaranya, Bidang
Pendidikan, Kesehatan, Catatan Sipil, Kepegawaian dan Perhubungan.
"Lima bidang
tersebut yang dianggap paling rawan atau berpotensi menyelenggarakan praktek
pungli itu," ujar Kepala Inspektorat Kota Ambon, Eda Nanlohy kepada
wartawan usai menyelenggarakan rapat bersama Komisi II DPRD Kota Ambon, Rabu
(16/11).
Nanlohy mengatakan,
hingga saat ini belum ada pengaduan terkait adanya praktek pungli pada bidang
tersebut, namun dirinya sering membuka komunikasi kepada semua pimpinan SKPD
untuk mematuhi aturan tersebut. Kendati demikian, seiring berjalan Inspektorat
diwajibkan secara rutin mengirimkan data terkait pungli ini ke Pemerintah Pusat
Cq Kementerian Dalam Negeri sehingga bisa dipantau secara baik.
"Kami setiap tanggal 5 bulan berjalan
selalu melaporkan data tersebut ke kementerian dalam negeri," katanya.
Dia menjelaskan, khusus
Kota Ambon, Satgas Saber Pungli ini belum dibentuk. Hal ini lantaran masih
menunggu SK penetapan.
Kendati pemerintah pusat menetapkan lima
wilayah berpotensi penyelenggaraan pungli namun tidak menuntup kemungkinan
Inspektorat Kota Ambon akan memantau langsung pada bidang Hukum.
"Bukan hanya lima,
namun bidang lain seperti hukum juga patut diawasi sehingga pembersihan praktek
tersebudilaksanakan secara menyeluruh," jelasnya.
Sementara itu, Presiden
Joko Widodo juga mengharapkan agar pembentukan satgas saber pungli ini bisa
bekerja secara maksimal sehingga dapat memberantas para calo yang ingin meraup
keuntungan, bahkan dirinya mengancam akan menindaktegas para pegawai yang
mencoba melakukan praktek tidak terhormat itu. (KT-HT)
0 komentar:
Post a Comment