Ambon, KT
Panwas
Kota Ambon telah menyampaikan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kota Ambon tentang pelanggaran administrasi yang dilakukan kedua pasangan
calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon, yakni Paulus Kastanya-Muhammad Armin
Syarif Latuconsina (PANTAS) dan pasangan Richard Lauhenapessy-Syarif Hadler
(PAPARISSA BARU).
Ketua Devisi Hukum KPU Kota Ambon M. Shadek
Fuad mengaku pihaknya telah menerima dua surat rekomendasi dari Panwas Kota
Ambon, yang pertama menyangkut dengan pasangan PANTAS. Dimana, brosur yang
dicetaknya digambar Sekretaris Kota (Sekot) Ambon A.G. Latuheru dan itu dianggap telah melanggar aturan.
Sedangkan untuk pasangan PAPARISSA BARU
terdapat beberapa mobil yang digunakan oleh tim-nya mengunakan spanduk dalam
bentuk Stiker, sehingga KPU beranggapan apa yang dilakukan kedua pasangan itu,
telah melanggar aturan dan perlu diambil tindakan.
“Jadi
surat rekomendasi terkait pelanggran yang dilakukan oleh kedua pasangan calon
ini sudah kami terima dari Panwas. Jadi, nantinya KPU akan melakukan
tindakan-tindakan, dengan memberikan teguran kepada kedua pasangan calon maupun
timnya, untuk segera menghilangkan semua brosur yang sudah dicetak. Maupun
spanduk dalam bentuk Stiker yang
digunakan oleh mobil milik pasangan PAPARISSA BARU,” ujar Fuad kepada wartawan
di Kantor KPU Kota Ambon Jumat (11/11).
Dikatakan
dengan adanya persoalan itu, KPU bersama Panwas akan terus mengawasi, atribut
yang digunakan oleh kedua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang tidak
berdasarkan pada aturan. Karena
menyangkut dengan pengunaan atribut semuanya telah diatur berdasarkan
peraturan KPU, sehingga tidak ada yang mengunakan dengan sesukanya.
“KPU
dan Panwas akan terus mengawasi ini. Jadi, dalam pengawasan nanti tentu
dilakukan secara independent, tidak berpihak kepada pasangan manapun. KPU dan Panwas sebagai lembaga penyelenggara
dan lembaga pengawasan tetap netral,”
jelasnya. (KT-SH)
0 komentar:
Post a Comment