Ambon,
KT
Wakil Ketua Komisi III
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Chris Latumahina mengatakan
pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Dinas Tata Kota (Distakot) untuk
dimintai klarifikasinya terkait dengan proyek pembangunan Pagar Beton yang
dikerjakan tanpa sepengetahuan pimpinan yang ada pada empat sekolah tersebut,
yakni Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 dan 2 Hative Kecil serta SD Inpres 34 dan SD
Negeri 86 Ambon.
Menyangkut dengan itu,
sebelumnya Komisi III telah melakukan kunjungan lansung ke lokasi dalam rangka
untuk memastikan pemberitaan terkait dengan pembangunan tersebut, dan
realitasnya adalah memang benar bahwa apa yang diberitakan itu ternyata ada.
“Menyangkut dengan
pembangunan pagar keliling empat SD yang berada di kelurahan Hative Kecil, kita
telah melakukan on the spot ke lapangan dan hari ini kita telah memanggil pihak
terkait dalam hal ini pihak Distakot Kota Ambon selaku perencanaan, pihak
ketiga dalam hal ini Kontraktor dan juga pimpinan dari empat Sekolah Dasar yang
ada di Hative Kecil tersebut,” ujar Latumahina.
Dia mengatakan, terkait
dengan tidak ada pemberitahuan kepada pihak sekolah itu, pihak Komisi telah
memberikan peneguran kepada Distakot, karena itu tanggung jawab Dinas untuk
turun lansung dalam menyampaikan informasi pembangunan itu kepada pihak sekolah.
Latumahina mengatakan
itu merupakan persoalan pertama, sedangkan masalah berikutnya itu menyangkut
dengan kualitas bangunan yang dibangun, sebab itu sebetulnya merupakan
pekerjaan tambahan, dimana sebelumnya tinggi pagar tersebut adalah 1,5 meter
kemudian ditambah menjadi 2,70 meter.
“Pekerjaan ini tentunya
menambah yang lama. Dalam pembicaraan pada rapat tadi, ternyata dari pihak
Komisi III kemudian menyoroti kualitas bangunan pagar sebelumnya itu masih
layak untuk disambung lebih tinggi lagi menjadi tinggi, mengingat karena
pembangunan pagar sebelumnya itu sudah cukup lama. Dan karena itu maka rapat
tersebut akan kita kembali lagi dengan Diastakot untuk meninjau kembali dari
sisi teknis apakah memang bangunan yang lama itu layak untuk dipertahankan atau
tidak,” terangnya.
Dikatakan, bahwa dari
sisi pembangunan oleh pihak ketiga itu sudah sesuai dengan rancangan teknisnya.
Itu dinilai setelah kita tinjau ke lapangan dan mendengarkan penjelasan yang
ada, bahkan juga sudah dilakukan penyerahan kepada Distakot, tetapi cuma masih
ada waktu pemeliharaan.
“Dalam waktu
pemeliharaan ini ada hal-hal yang perlu disempurnakan itu telah diakui dan
disampaikan oleh pihak kontraktor tadi bahwa mereka akan menyempurnakan. Tetapi
yang pasti kami akan kembali mengundang Distakot untuk membahas tingkat
kelayakan dari bangunan pagar yang lama yang telah puluhan tahun dibangun,
bahwa apakah masih layak atau tidak untuk dilakukan tambal sulam untuk memikul
beban yang ada,” paparnya.
Politisi Partai NasDem
itu menegaskan bahwa Komisi III telah menginstriksikan kepada pihak Tata Kota
untuk kemudian mereka melakukan pengujian kualitas bangunan tersebut, tentu
dengan instansi terkait dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Provinsi yang punya
kemampuan untuk hal tersebut, agar kemudian ketika dilakukan rapat kembali,
komisi sudah mengetahui sebuah penjelasan terkait kualitas dari pada bangunan
itu sendiri atas kelayakan bangunan tersebut dapat bertahan dalam limit waktu
tertentu.
“Nilai Proyek tersebut
dianggarkan pada APBD nurni 2016 pada Dinas Tata Kota, dengan jumlah
anggarannya itu sebesar Rp. 247.019.000,” tandasnya. (KT-SH)
0 komentar:
Post a Comment