Ambon, KT
Juru Bicara Komisi II DPRD Kota Ambon, Jusuf
Latumeten mengancam akan melakukan jemput paksa terhadap pimpinan instansi
Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan (BPJ2N) Wilayah Maluku-Maluku Utara jika
undangan ketiga yang dilayangkan untuk melakukan rapat koordinasi bersama tidak
diindakkan lagi.
Hal ini disampaikan menyusul
ketidakhadiran pihak Balai Jalan dalam
rapat koordinasi bersama antara Komisi II dan Bagian Kerjasama dan
Promosi Pengembangan Ekonomi Kota Ambon guna membahas ijin pemasangan Billboard
pada badan jalan di Kota Ambon.
"Kami sangat menyesal ketika
mengagendakan rapat bersama Balai Jalan dan juga Bagian Kerjasama dan Promosi
Pengembangan Ekonomi Kota Ambon untuk membahas masalah permohonan Pemerintah
Kota terkait dengan pemakaian badan jalan yang dalam hal ini bagian ekonomi
untuk memasang billboard yang prosesnya telah mencapai 1 bulan lebih,"
ujar Latumeten, Senin (7/11).
Padahal, kata Politisi Demokrat ini, rapat
yang diagendakan ini untuk mengkoordinasikan permasalahan yang ada sehingga
dapat mencari solusi yang jitu.
Disadari sungguh, lanjutnya, Balai
Jalan dan Jembatan tidak memiliki hubungan kemitraan namun paling tidak fungsi
kontrol dan koordinasi pembangunan juga harus dibicarakan dengan pemerintah
Kota Ambon yang include didalamnya ada DPRD-nya.
"Kita juga tau proses dan
mekanismenya, tapi Balai juga harus tau ada aturan yang telah ditetapkan dan
sewaktu-waktu bisa digunakan, kita mungkin tidak berhubungan secara kemitraan
namun secara koordinasi itu menjadi hak kita untuk memanggil Balai Jalan
itu," jelasnya sambil menuding Balai Jalan tidak merespon akan proses
pembangunan di Kota Ambon.
Menurut Sekretaris Fraksi Demokrat ini, jika
undangan kedua untuk melakukan rapat di hari Jumat mendatang tidak lagi
dipenuhi.
"Maka, undangan yang ketiga
kita akan jemput paksa," tegasnya.
Latumeten mengungkapkan, seluruh
persyaratan yang diberikan oleh Balai Jalan bagi Bagian Kerjasama dan Promosi
Pengembangan Ekonomi Kota Ambon sebagai bukti administrasi telah dipenuhi,
namun hingga kini Balai tidak merespon.
Sementara itu, Kepala Badan
Kerjasama dan Promosi Pengembangan Ekonomi Kota Ambon, Ir. Steven B Patty telah
melayangkan surat sejak tanggal 5 Oktober 2016 dengan Nomor : 87/BKPPE/X/2016
ditujukan kepada Menteri PU-Pera Cq Kepala Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan
Nasional perihal permohonan izin pemasangan billboard pada 6 lokasi diantaranya
Jl. Said Perintah, Jl.Jend Soedirman terdapat dua titik, Jl Piere Tendean dan
Jl Ir Putuhena yang memiliki 2 titik, namun hingga kini belum direspon. (KT-SH)
0 komentar:
Post a Comment