Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon
melalui Badan Kepegawaian Kota Ambon telah memeriksa 9 Aparatur Sipil Negara
(ASN) yang diduga terlibat kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wakikota dan
Wakil Walikota Ambon.
Kepala Badan Kepegawaian Kota
(BKK) Kota Ambon, Benny Selanno kepada wartawan di Balai
Kota Ambon, pekan lalu mengaku 9
ASN yang diperiksa itu terdiri dari 6 pegawai kontrak dan 3 ASN.
"9 ASN diduga ikut kampanye.
Kita sudah periksa mereka dan hasil pemeriksaan dan analisa akan disampaikan
kepada penjabat Walikota Ambon untuk diambil langkah selanjutnya,"
katanya.
Ditegaskan, 9 ASN itu jika
terbukti akan diberikan sanksi berupa hukuman disiplin ringan sampai berat.
"Kita tunggu keputusan
Walikota terhadap 9 ASN ini. Tindakan tegas bagi 9 ASN ini akan menjadi contoh
bagi yang lain untuk tidak ikut dalam kampanye," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Selanno
mengungkapkan, Pemkot Ambon telah membentuk Tim Pemantau Netralitas Aparatur
Sipil Negara
(ASN). Tim ini dibentuk dalam
rangka memantau dan mengawasi ASN di lingkup Pemkot Ambon agar netral dalam
pemilihan kepada daerah (Pilkada) Walikota dan Wakil Walikota bulan Februari
2017 mendatang.
Menurutnya, Tim Pemantau
Netralitas yang dibentuk Pemkot Ambon ini untuk meninjau semua ASN yang
berpartisipasi dalam
Pilkada.
"Kita telah bentuk tim
pemantau. Tim ini dibentuk untuk memantauvsetiap ASN di lingkup Pemkot Ambon
yang ikut dalam kampanye dan kegiatan pilkada lainnya," ucapnya.
Dijelaskan, tim pemantau tersebut
terdiri dari BKD Kota Ambon dan Polisi Pamong Praja (Pol PP) sesuai dengan
Keputusan Walikota Ambon. (KT-HAM)
0 komentar:
Post a Comment