Lumbung Ikan Nasional
(LIN) yang hingga kini masih berproses di lingkaran Pemerintah Pusat rupanya
belum mendapatkan titik terangnya.
Pasalnya perjuangan
terkait keabsahan pemberlakuan penetapan LIN di Maluku sudah berproses sejak
Tahun 2010. Memasuki tahun ketujuh nantinya di Tahun 2017, pengakuan tersebut
belum juga dikumandangkan oleh pemerintah pusat.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Maluku, Abdullah
Marasabessy kepada media ini di Ambon, Sabtu (4/11) mengatakan Gubernur Maluku
harus mengavaluasi kinerja dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku
Romelus Far-Far atas proses ini.
"Beliau satu-satunya orang yang
menjanjikan bahwa pengakuan LIN atas Maluku akan dilakukan dalam tahun ini,
namun hingga saat ini proses masih begitu lama di pemerintah pusat," kata
Marasabessy.
Marasabessy
menjelaskan, dalam Kata Akhir delapan Fraksi di DPRD Maluku secara keseluruhan
menyentil tentang proses LIN yang hingga kini belum mendapatkan titik terang
dari pemerintah pusat. Untuk itu, pihaknya meminta agar Kepala Dinas Kelautan
dan Perikanan harus dievaluasi.
Menurutnya, pemerintah daerah dalam hal ini
Kadis DKP dan Gubernur harus lebih meyakinkan lagi pemerintah pusat sehingga
proses-proses tersebut bisa menjadi lancar.
Komisi B, lanjutnya
akan memfokuskan diri dalam rangka percepatan pengakuan penetapan LIN di Maluku
dengan melakukan tugas aspirasi di Pemerintah Pusat dalam hal ini KKP sehingga
tidak hanya sekedar Permen yang diberikan Pempus ke Maluku.
"Kita akan kawal
ini juga dalam tugas kedewanan kita untuk menyampaikan aspirasi masyarakat di
KKP sehingga jangan hanya sekedar janji yang diberikan, namun realisasi dan
bukti yang nyata demi kesejahteraan masyarakat Maluku," tandasnya. (KT-SH)
0 komentar:
Post a Comment