Moncong
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Tumpul atas kasus Korupsi Duel Putileihalat.
Hal
ini disampaikan Ketua LSM Aliansi Indonesia Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB)
Farhan Suneth kepada Kompas Timur, Senin (14/11)
Dia
mengatakan, sepertinya kasus penyerobotan kawasan hutan produksi untuk
pembukaan jalan dari Desa Ariate, Kecamatan Huamual menuju Dusun Masika Jaya,
Desa Waisala, Kecamatan Waisala, Kabupaten SBB yang menetapkan Paulus Samuel
Puttileihalat, kakak kandung Bupati Seram Bagian Barat sebagai tersangka itu,
sampai hari ini hilang di telan bumi.
Bukan
hanya itu, kata Farhan, bahkan kejaksaan pura-pura acuh atas kasus yang telah
merugikan masyarakat Saka Mese Nusa dan hukum membuat bingung publik atas
ketidak jelasan kasus tersebut. Status Hukum Paulus Samuel Puttileihalat alias
Remon sebagai tersangka dalam kasus itu yang harus di kawal serius oleh
kejaksan Maluku.
“Biar
ada kepastian hukum yang bisa di pertanggungjawabkan atas pelaku tersebut. Saya
melihat kejaksaan ini sudah mulai melakukan konspirasi diam-diam dengan sengaja
acuh terhadap persoalan ini. Ini yang membuat publik SBB bingung dan ragu
terhadap lembaga hukum, yang merupakan lembaga kepercayaan masyarakat,” ujar
Farhan.
Menurutnya,
hukum harus ada keadilan untuk berpihak pada yang benar dan menghukum yang
salah.
Sekretaris
DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Maluku itu menyesali berupa
kasus perampokan uang Negara di Kabupaten SBB, sampai hari ini tidak pernah
tersentuh oleh hukum.
“Ini
ada apa?, jangan-jangan ada konspirasi menguntungkan oleh kejaksaan dengan
memanfatakan kasus Remon tersebut. Sementara publik sudah mengetahui Remon
Putilehalat, yang juga kandidat Bupati Seram Barat awal tahun telah ditetapkan
oleh PPNS Dinas Kehutanan propinsi Maluku sebagai tersangka,” terangnya.
Dia
membeberkan, Paulus Semuel Puttileihalat alias Remon ditetapkan sebagai
tersangka sejak 4 Januari 2016 lalu. Dia dijerat dengan pasal berlapis yakni
pasal 50 ayat (3) huruf a dan j, pasal 78 ayat (2) dan ayat (9) serta ayat (15)
Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Jo Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Plt
Kepala Dinas PU SBB, Remon Puttileihalat diancam dengan ancaman hukuman 10
tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah). Sementara itu ratusan saksi telah diperiksa, puluhan dokumen telah
dikantongi, namun hingga kini jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku,
belum menemukan bukti kuat, soal keterlibatan Nane Puttileihalat dalam kasus
korupsi dana kegiatan guru di Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora)
Kabupaten SBB.
Kata
Farhan, dalam Kasus K13 ini, Fransyane Puttileihalat alias Nane juga diduga
turut bertanggungjawab. Yang kemudian kejaksaan harus tegas atas kasus ini,
sebagaimana atas bukti kuat terkait keterlibatan adik kandung Bupati SBB itu.
“Apalagi
dari hasil pemeriksaan ada dugaan mengarah kepada keterlibatan pada Ibu Nane
Puttileihalat yang turut bertanggung jawab atas kerugian uang Negara tersebut.
Harus ada kepastian hukum biar publik tidak bingung. Ini yang harus kejaksaan
betul-betul serius.
Kemudian
kalaupun kejaksaan masih lamban dan tidak mengubris, saya pastikan akan
membolisasi masa untuk turun jalan ke kejaksaan Maluku untuk menanyakan sejauh
mana kasus tersebut di proses,” pungkasnya. (KT-SH)
0 komentar:
Post a Comment