• Headline News



    Tuesday, November 15, 2016

    Farhan : Moncong Laras Kejati Maluku Tumpul

    AMBON, KT  
    Moncong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Tumpul atas kasus Korupsi Duel Putileihalat.
    Hal ini disampaikan Ketua LSM Aliansi Indonesia Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Farhan Suneth kepada Kompas Timur, Senin (14/11)

    Dia mengatakan, sepertinya kasus penyerobotan kawasan hutan produksi untuk pembukaan jalan dari Desa Ariate, Kecamatan Huamual menuju Dusun Masika Jaya, Desa Waisala, Kecamatan Waisala, Kabupaten SBB yang menetapkan Paulus Samuel Puttileihalat, kakak kandung Bupati Seram Bagian Barat sebagai tersangka itu, sampai hari ini hilang di telan bumi.

    Bukan hanya itu, kata Farhan, bahkan kejaksaan pura-pura acuh atas kasus yang telah merugikan masyarakat Saka Mese Nusa dan hukum membuat bingung publik atas ketidak jelasan kasus tersebut. Status Hukum Paulus Samuel Puttileihalat alias Remon sebagai tersangka dalam kasus itu yang harus di kawal serius oleh kejaksan Maluku.

    “Biar ada kepastian hukum yang bisa di pertanggungjawabkan atas pelaku tersebut. Saya melihat kejaksaan ini sudah mulai melakukan konspirasi diam-diam dengan sengaja acuh terhadap persoalan ini. Ini yang membuat publik SBB bingung dan ragu terhadap lembaga hukum, yang merupakan lembaga kepercayaan masyarakat,” ujar Farhan.

    Menurutnya, hukum harus ada keadilan untuk berpihak pada yang benar dan menghukum yang salah.

    Sekretaris DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Maluku itu menyesali berupa kasus perampokan uang Negara di Kabupaten SBB, sampai hari ini tidak pernah tersentuh oleh hukum.

    “Ini ada apa?, jangan-jangan ada konspirasi menguntungkan oleh kejaksaan dengan memanfatakan kasus Remon tersebut. Sementara publik sudah mengetahui Remon Putilehalat, yang juga kandidat Bupati Seram Barat awal tahun telah ditetapkan oleh PPNS Dinas Kehutanan propinsi Maluku sebagai tersangka,” terangnya.

    Dia membeberkan, Paulus Semuel Puttileihalat alias Remon ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 Januari 2016 lalu. Dia dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 50 ayat (3) huruf a dan j, pasal 78 ayat (2) dan ayat (9) serta ayat (15) Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Jo Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

    Plt Kepala Dinas PU SBB, Remon Puttileihalat diancam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Sementara itu ratusan saksi telah diperiksa, puluhan dokumen telah dikantongi, namun hingga kini jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, belum menemukan bukti kuat, soal keterlibatan Nane Puttileihalat dalam kasus korupsi dana kegiatan guru di Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten SBB.

    Kata Farhan, dalam Kasus K13 ini, Fransyane Puttileihalat alias Nane juga diduga turut bertanggungjawab. Yang kemudian kejaksaan harus tegas atas kasus ini, sebagaimana atas bukti kuat terkait keterlibatan adik kandung Bupati SBB itu.

    “Apalagi dari hasil pemeriksaan ada dugaan mengarah kepada keterlibatan pada Ibu Nane Puttileihalat yang turut bertanggung jawab atas kerugian uang Negara tersebut. Harus ada kepastian hukum biar publik tidak bingung. Ini yang harus kejaksaan betul-betul serius.


    Kemudian kalaupun kejaksaan masih lamban dan tidak mengubris, saya pastikan akan membolisasi masa untuk turun jalan ke kejaksaan Maluku untuk menanyakan sejauh mana kasus tersebut di proses,” pungkasnya. (KT-SH)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Farhan : Moncong Laras Kejati Maluku Tumpul Rating: 5 Reviewed By: Kompas timur
    Scroll to Top