• Headline News



    Friday, November 18, 2016

    DPRD Maluku Tetapkan 5 Ranperda Inisiatif

    Ambon, K
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Kamis (17/11) melakukan Rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka menetapkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif yang telah diusulkan oleh empat komisi yang ada di DPRD Maluku.

    Kepada wartawan usai memimpin jalannya paripurna Dewan, Wakil Ketua DPRD Maluku, Said Muzakir Assagaff mengatakan lima Ranperda inisiatif usulan Komisi-Komisi tersebut yakni, Ranperda tentang pelayanan Satu Pintu, serta Ranperda terkait Pemberdayaan Masyarakat Nelayan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ranperda tentang Protokuler Kedewanan, Ranperda terkait dengan amandemen Undang-Undang 32 menjadi 23 Tahun 2014, dan juga Ranperda terkait Ketahanan Keluarga.

    "Usul Raperda inisiatif DPRD sebagaimana diatur dalam Tatib Dewan pasal 128 ayat (1) bahwa Raperda yang berasal dari DPRD diajukan oleh anggota dan Komisi, serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah. Ranperda yang diusulkan Komisi A itu pelayanan Satu Pintu, Komisi B Ranperda terkait Pemberdayaan Masyarakat Nelayan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ranperda tentang Protokuler Kedewanan dari Komisi C, dan juga Ranperda terkait Ketahanan Keluarga dari Komisi D," ujar Assagaff.

    Dikatakannya, Penetapan Raperda ini dilakukan setelah dilakukan pengkajian oleh badan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terhadap lima buah Ranperda yang berasal dari masing-masing komisi, serta usul inisiatif anggota DPRD. Komisi C DPRD Maluku mengusulkan Raperda tentang Kedudukan Keuangan dan Protokoler anggota DPRD Maluku sebagai pejabat daerah, dan Ranperda tentang Pengembangan serta Pemberdayaan Pemuda. Sementara Raperda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga diusulkan oleh anggota DPRD provinsi.

    "Selaku pimpinan dewan, saya mempercayai lima buah Raperda inisiatif ini telah digodok secara matang baik oleh empat komisi maupun anggota DPRD lewat proses yang cukup panjang seperti studi banding, konsultasi dengan para ahli maupun pemerintah pusat, Karena itu, pimpinan legislatif tidak ada keraguan terhadap hasil kerja masing-masing komisi dengan anggota DPRD sebagai pengusul dalam mempersiapkan Raperda dimaksud," terangnya.

    Menyinggung soal amandemen Tata Tertib yang diusulkan untuk segera diselesaikan sebelum penetapan KUAPPAS 2017, Assagaf mengatakan, yang menjadi problem di provinsi ini adalah masalah regulasi yang secara nasional berubah drastis. UU 32 berubah menjadi 23, tapi perubahan itu tidak diikuti secara cepat oleh pemerintah pusat dengan tindak lanjut dengan penjelasan peraturan dan lain-lain.

    "Tata Terib ini kan adalah turunan paling bawah dari turunan seluruh aturan yang di atas, sehingga kita mengalami kewalahan. Dalam proses akan diamandemen, tiba-tiba ada lagi peraturan baru terkait dengan perangkat daerah, dimana dinas-dinas diganti dan digabung dan lain sebagainya, sehingga kita masih menggunakan Tatib yang lama. Diwaktu yang sama akhirnya teman-teman anggota mengusulkan harus ada amandemen Tatib, tatapi kita masih mempertimbangkan waktunya," tandas Assagaff. (KT-SH)


    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: DPRD Maluku Tetapkan 5 Ranperda Inisiatif Rating: 5 Reviewed By: Kompas timur
    Scroll to Top