Ambon, KT
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Provinsi Maluku, Kamis (17/11) melakukan Rapat paripurna DPRD Provinsi
Maluku dalam rangka menetapkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
inisiatif yang telah diusulkan oleh empat komisi yang ada di DPRD Maluku.
Kepada wartawan usai memimpin
jalannya paripurna Dewan, Wakil Ketua DPRD Maluku, Said Muzakir Assagaff
mengatakan lima Ranperda inisiatif usulan Komisi-Komisi tersebut yakni,
Ranperda tentang pelayanan Satu Pintu, serta Ranperda terkait Pemberdayaan
Masyarakat Nelayan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ranperda tentang Protokuler
Kedewanan, Ranperda terkait dengan amandemen Undang-Undang 32 menjadi 23 Tahun
2014, dan juga Ranperda terkait Ketahanan Keluarga.
"Usul Raperda inisiatif DPRD
sebagaimana diatur dalam Tatib Dewan pasal 128 ayat (1) bahwa Raperda yang
berasal dari DPRD diajukan oleh anggota dan Komisi, serta Badan Pembentukan
Peraturan Daerah. Ranperda yang diusulkan Komisi A itu pelayanan Satu Pintu,
Komisi B Ranperda terkait Pemberdayaan Masyarakat Nelayan, Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil, Ranperda tentang Protokuler Kedewanan dari Komisi C, dan
juga Ranperda terkait Ketahanan Keluarga dari Komisi D," ujar Assagaff.
Dikatakannya, Penetapan Raperda ini
dilakukan setelah dilakukan pengkajian oleh badan pembentukan Peraturan Daerah
(Perda) terhadap lima buah Ranperda yang berasal dari masing-masing komisi,
serta usul inisiatif anggota DPRD. Komisi C DPRD Maluku mengusulkan Raperda
tentang Kedudukan Keuangan dan Protokoler anggota DPRD Maluku sebagai pejabat
daerah, dan Ranperda tentang Pengembangan serta Pemberdayaan Pemuda. Sementara
Raperda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga diusulkan oleh anggota DPRD
provinsi.
"Selaku pimpinan dewan, saya
mempercayai lima buah Raperda inisiatif ini telah digodok secara matang baik
oleh empat komisi maupun anggota DPRD lewat proses yang cukup panjang seperti
studi banding, konsultasi dengan para ahli maupun pemerintah pusat, Karena itu,
pimpinan legislatif tidak ada keraguan terhadap hasil kerja masing-masing
komisi dengan anggota DPRD sebagai pengusul dalam mempersiapkan Raperda
dimaksud," terangnya.
Menyinggung soal amandemen Tata
Tertib yang diusulkan untuk segera diselesaikan sebelum penetapan KUAPPAS 2017,
Assagaf mengatakan, yang menjadi problem di provinsi ini adalah masalah
regulasi yang secara nasional berubah drastis. UU 32 berubah menjadi 23, tapi
perubahan itu tidak diikuti secara cepat oleh pemerintah pusat dengan tindak
lanjut dengan penjelasan peraturan dan lain-lain.
"Tata Terib ini kan adalah
turunan paling bawah dari turunan seluruh aturan yang di atas, sehingga kita
mengalami kewalahan. Dalam proses akan diamandemen, tiba-tiba ada lagi
peraturan baru terkait dengan perangkat daerah, dimana dinas-dinas diganti dan
digabung dan lain sebagainya, sehingga kita masih menggunakan Tatib yang lama.
Diwaktu yang sama akhirnya teman-teman anggota mengusulkan harus ada amandemen
Tatib, tatapi kita masih mempertimbangkan waktunya," tandas Assagaff.
(KT-SH)
0 komentar:
Post a Comment